KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menegaskan proses penyerahan aset kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang hampir rampung. Namun, sejumlah aset strategis dipastikan tidak akan berpindah tangan karena status hukumnya mengacu pada aturan terbaru yang berlaku.
Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, menyebut sekitar 98 persen persoalan aset antara Kabupaten Serang dan Kota Serang sudah terselesaikan. Saat ini, hanya tersisa beberapa aset yang masih menjadi pembahasan kedua pemerintah daerah.
“Ratusan aset sudah selesai. Sekolah, kantor kelurahan, kantor kecamatan, sampai kantor dinas sudah beres. Yang masih tersisa hanya beberapa aset saja,” kata Najib kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Najib menjelaskan, aset yang masih menjadi perhatian antara lain Pendopo Kabupaten Serang, gedung Sekretariat Daerah, serta kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Khusus gedung BKPSDM, Pemkab Serang berencana menyerahkan aset tersebut setelah pembangunan gedung pengganti di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang selesai.
“Kalau gedung penggantinya sudah finishing, BKPSDM langsung pindah dan asetnya bisa diserahkan,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Serang juga mempertahankan aset yang berkaitan dengan operasional Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Menurut Najib, aset tersebut berstatus penyertaan modal sehingga tidak masuk dalam daftar penyerahan kepada Pemkot Serang.
Ia mencontohkan gedung yang sebelumnya digunakan BPR kini telah berubah fungsi menjadi kantor Kelurahan Kotabaru. Akibatnya, BPR harus menyewa ruko untuk menjalankan operasionalnya.
“Karena kantor BPR diserahkan ke kelurahan, sekarang BPR malah ngontrak di ruko di Jalan Ahmad Yani. Makanya aset yang berkaitan dengan penyertaan modal itu kami pertahankan,” tegasnya.
Najib juga merespons pandangan Pemkot Serang yang masih menginginkan seluruh aset diserahkan berdasarkan regulasi lama.
Menurutnya, Pemkab Serang memilih berpegang pada ketentuan hukum terbaru dan sudah menyampaikan sikap tersebut secara langsung kepada Wali Kota Serang.
“Saya sudah sampaikan langsung kepada Pak Wali. Ada beberapa aset yang memang tidak kami serahkan karena kami mengacu pada aturan yang berlaku sekarang,” katanya.
Meski masih terdapat perbedaan pandangan, Najib memastikan komunikasi antara kedua pemerintah daerah tetap berjalan baik. Ia berharap polemik aset tidak mengganggu hubungan Kabupaten Serang dan Kota Serang yang selama ini terjalin.
Dengan nada santai, Najib mengibaratkan hubungan kedua daerah seperti hubungan ibu dan anak.
“Kabupaten Serang itu ibunya, Kota Serang anaknya. Ibu yang baik tentu tidak akan menyengsarakan anaknya. Sebaliknya, anak yang baik juga harus mendoakan ibunya,” ujarnya sambil tersenyum.
Persoalan aset antara Kabupaten Serang dan Kota Serang sendiri menjadi salah satu isu yang belum sepenuhnya selesai sejak pemekaran Kota Serang dari Kabupaten Serang.
Meski sebagian besar aset telah beralih status, sejumlah aset strategis masih menjadi bahan diskusi kedua belah pihak.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
