Beranda Pemerintahan Mandiri FM Cilegon Tak Kantongi Izin Stasiun Radio Sejak 2015

Mandiri FM Cilegon Tak Kantongi Izin Stasiun Radio Sejak 2015

Radio Mandiri FM Cilegon. (Gilang)

CILEGON – Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Mandiri atau yang dikenal dengan Mandiri FM menjadi perhatian Inspektorat Pemkot Cilegon. Kabar yang dihimpun BantenNews.co.id disebutkan, auditor daerah menemukan sejumlah persoalan pada radio milik daerah di bawah kendali Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi dan Statistik (DKISS/Dinas Kominfo) tersebut.

Temuan itu di antaranya yakni menyangkut belum adanya Standar Operasi dan Prosedur (SOP) penyelenggaraan radio hingga ketiadaan Izin Stasiun Radio (ISR) yang sudah tidak berlaku lagi semenjak 25 Januari 2015 silam. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI nomor 18 tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran hingga sejumlah regulasi lainnya.

“Yang jelas, (temuan auditor-red) itu merupakan hal yang biasa dalam satu pekerjaan. Ketika mungkin ada yang perlu diluruskan, ya kita luruskan atau ada yang kurang sesuai, ya kita kasih tau,” ungkap Kepala Inspektorat Cilegon, Epud Saefudin di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2020).

Auditor daerah belakangan memandang, munculnya sejumlah persoalan tersebut turut dipicu karena lemahnya kinerja Dewan Pengawas Radio dalam pengambilan kebijakan terutama menyangkut penetapan Plt Direktur Radio Mandiri.

Terpisah, Walikota Cilegon Edi Ariadi menyesalkan adanya temuan persoalan ISR dan SOP di Radio Mandiri. Menurut informasi yang ia himpun, adanya keinginan penambahan daya pancar siaran telah mengakibatkan hal yang paling prinsip pada penyelenggaraan radio terabaikan.

“Makanya saya memerintahkan segera proses perizinannya, jangan malah memalu-malukan Walikota dan pemerintah, benahi semua. Masak persoalan (ISR) ini saja harus Walikota yang ngurusin,” cetus Edi dengan emosi.

Terpisah, Kepala DKISS Cilegon Aziz Setia Ade tidak menampik soal ketiadaan ISR pada radio plat merah tersebut. Kendati tak merinci, namun ia menyebutkan bahwa belum terpenuhinya sejumlah persyaratan menjadi alasan pihaknya belum dapat mengupayakan agar ISR yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika itu dapat dikantongi daerah.

“Ternyata memang ada kendala terkait dengan usulan untuk proses pembayarannya. Karena sebelum membayar izin, kan ada persyaratan tuh yang harus kita lengkapi. Itu yang belum bisa kita lengkapi sehingga izinnya belum bisa kita peroleh,” kilahnya.

Aziz meyakini, dokumen ISR tersebut akan segera dikantongi pemerintah daerah melalui alokasi yang akan diajukan di anggaran perubahan tahun ini setelah dipastikan telah mendapatkan persetujuan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kecil itu, (biaya pengurusan ISR) ya sekitar Rp20 jutaan. Tapi termasuk SOP, nanti akan kita buatkan SOP-nya juga. (Soal kinerja Dewan Pengawas Radio dalam penetapan Plt Direktur Radio Mandiri-red) ya pemeriksaannya pun kan periode Oktober 2017 sampai Oktober 2018, kemudian Plt Direktur itu baru diangkat bulan Agustus, masak gara-gara baru ngangkat Plt dua bulan langsung temuan. Yang pasti saya sudah berdiskusi dengan Inspektorat, nanti akan disesuaikan,” ujar Aziz dengan nada enteng. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini