
CILEGON – Manajemen Greenotel Cilegon akhirnya buka suara terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua oknum karyawannya terhadap seorang pelajar yang tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL). Kedua terduga pelaku berinisial A dan F diketahui telah diberhentikan dari pekerjaannya.
Manajer HRD Greenotel Cilegon, Muhammad Iqbal, membenarkan bahwa insiden dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di hotel bintang tiga yang berlokasi di Komplek Cilegon Green Megablock, Kecamatan Cibeber.
“Untuk dugaan pelecehan seksual ini memang dibenarkan dilakukan oleh eks karyawan kami. Bentuknya verbal, tidak ada fisik. Dari manajemen sendiri sudah memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Iqbal menjelaskan, sebelum kasus ini mencuat melalui video yang dibuat oleh korban, Melati (bukan nama sebenarnya), para terduga pelaku sempat meminta maaf kepada pihak keluarga korban pada Maret 2026.
Menurutnya, peristiwa tersebut bermula dari candaan bernuansa seksual yang dilontarkan korban kepada salah satu karyawan lain. Candaan tersebut kemudian berlanjut dengan kedua terduga pelaku hingga mengarah pada pelecehan seksual secara verbal yang membuat korban merasa takut dan tidak nyaman.
“Pada akhirnya, salah satu pelaku, F, menyodorkan alat kontrasepsi kepada korban. Informasi ini kami peroleh dari saksi, yang juga merupakan siswa PKL dan satu sekolah dengan korban,” jelasnya.
Iqbal mengaku tidak mengetahui secara pasti waktu kejadian. Namun, ia menyebut peristiwa itu diduga terjadi pada bulan Ramadan, antara Februari hingga Maret 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban memutuskan untuk mengakhiri masa magangnya lebih awal dan pindah ke tempat lain karena merasa tidak aman.
“Program magangnya seharusnya berlangsung selama enam bulan. Namun, korban memilih pindah lebih cepat karena merasa tidak nyaman,” tutupnya.
Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo