Beranda Hukum Maling yang Viral Nyamar Jadi Pocong di Merak Ditangkap Polisi

Maling yang Viral Nyamar Jadi Pocong di Merak Ditangkap Polisi

Maling yang menyamar jadi pocong ditangkap polisi - foto istimewa

CILEGON – Unit Reskrim Polsek Pulomerak akhirnya menangkap RS pelaku pencurian yang viral menyamar menjadi pocong di salah satu rumah warga di Lingkungan Babakanturi, RT 04/02, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Kapolsek Pulomerak, Kompol Rifki Seftirian mengatakan pelaku melancarkan aksi pencuriannya dengan cara masuk ke dalam rumah korbannya melalui jendela kamar.

Pelaku RS berhasil amankan berikut barang bukti berupa dua handphone . “Pada saat ditangkap barang tersebut ada pada pelaku,” ujar Kapolsek, Selasa (30/3/2021).

Selain dua unit hanphone milik korban, kata Kapolsek, pelaku juga menggasak barang lain berupa satu tas berisikan surat-surat penting seperti BPKB sepeda motor, buku nikah, uang tunai sebesar Rp500 ribu. Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian materi kurang lebih sekitar Rp5 juta.

“RS pelaku masuk ke dalam rumah korban Y melalui jendela kamar selanjutnya pelaku mengambil barang-barang milik korban pada saat korban sedang tidur bersama anaknya di dalam rumah,” terangnya.

Kapolsek Pulomerak menegaskan, dari hasil ungkap kasus tersebut di dapat juga keterangan dari warga setempat bahwa yang selama ini viral di media sosial tentang kabar maling menyamar sebagai pocong itu ternyata tidak benar, karena video yang diduga sebagai pocong tersebut adalah gambar warga yang sedang ikut mencari orang yang diduga akan malakukan pencurian di rumah wargasekitar tempat kejadian perkara.

“Tidak ada yang nyamar hanya salah paham warga terkait warga yang sedang ikut mencari yang diduga pelakunya, kebetulan warga tersebut pake baju putih,” tegasnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini