Beranda Peristiwa Maling Motor di Kabupaten Serang Divonis 20 Bulan Penjara

Maling Motor di Kabupaten Serang Divonis 20 Bulan Penjara

Ilustrasi - foto istimewa Tribunnews.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

KAB. SERANG – Agustiawan (30) divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara karena melakukan pencurian 1 unit sepeda motor. Motor itu dicuri di teras rumah korban bernama Masni saat dirinya sedang berada di dalam rumah.

“Menyatakan terdakwa Agustiawan Bin Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” tulis Putusan PN Serang Nomor 993/Pid.B/2023/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman resmi Mahkamah Agung.

Agustiawan dinilai hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Putusan dibacakan pada Rabu (24/1/2024) lalu.

Bertindak sebagai ketua majelis hakim yaitu Yuliana dan hakim anggota Dedy Adi Saputra bersama Arief Adikusumo.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (1/3/2023) lalu. Terdakwa Agustiawan bersama temannya Khotim sedang berkeliling mencari target motor untuk dicuri. Saat pukul 18.00 WIB mereka kemudian melihat ada motor Honda Beat milik Masni yang terparkir di teras rumah di Kampung Binuang Rawa, Desa Binuang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.

Motor yang tidak dikunci stang tersebut kemudian langsung didorong menjauh dari rumah korban dan dibawa menuju tempat sepi. Setelah sampai di sebuah area persawahan yang sepi keduanya kemudian membongkar soket kontak motor tersebut agar bisa dinyalakan.

Motor tersebut kemudian dijual ke seorang penadah di Ciruas bernama Usup yang saat ini menjadi DPO. Motor dijual seharga Rp3,5 juta. Sedangkan korban Masni menderita kerugian sebesar Rp14 juta karena diketahui motor tersebut masih dalam proses kredit.

Adapun hal yang meringankan terdakwa yaitu dirinya berlaku sopan di muka persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” tulis putusan.

Baca Juga :  Guru SD Diduga Cabuli Dua Muridnya dalam Kelas

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News