SERANG – Pegawai toko HP AA Cell di Kecamatan Walantaka, Kota Serang bernama Taufik Hidayatullah (27) divonis 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Serang. Warga Kecamatan Banjarasi, Lebak itu terbukti melakukan pencurian di tempat kerjanya sendiri.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufik Hidayat dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan,” bunyi putusan perkara nomor 375/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman resmi putusan Mahkamah Agung pada Kamis (8/8/2024).
Taufik terbukti melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Vonis dibacakan pada Kamis (1/8/2024) lalu oleh ketua majelis hakim Hendri Irawan bersama hakim anggota Hasmy dan Aswin Arief.
Di dakwaan disebut bahwa Taufik memulai aksinya pada 20 Maret 2024 siang. Ia mengambil HP merek Oppo A74 yang langsung ia jual ke Pusat Gadai Indonesia Cabang Citerep sebesar Rp800 ribu dan dipotong biaya jasa 10%. Total Taufik mendapatkan Rp710 ribu dari hasil menggadai HP curian tersebut.
Setelah menggadai HP, Taufik lalu kembali ke tempat ia bekerja dan mengambil uang penjualan di laci kasir sebesar Rp948 ribu dan HP Redmi 12 C. Agar tidak ketahuan, ia lalu menyembunyikan uang dan HP itu di pipa saluran pembuangan air sampai jam kerjanya habis.
Agar aksinya tidak diketahui pemilik toko, Taufik kemudian membuat skenario seolah-olah toko habis dicuri oleh segerombolan orang. Dengan sengaja dirinya mengacak-acak toko sampai berantakan dan ketika ditanya pegawai lain bernama Junaedi sekitar pukul 17.00 WIB, ia mengatakan baru saja disekap oleh pelaku pencurian.
“Terdakwa mengaku dan menceritakan kepada saksi Junaedi bahwa barang-barang yang ada di konter AA Cell diambil oleh orang yang tidak dikenal, dengan cara awalnya ketika terdakwa sedang menjaga konter dan tidur karena kurang sehat, dan akhirnya datang 2 orang pelaku dengan peran 1 orang pelaku menyekap dan memegang terdakwa dan 1 orang lagi mengambil barang dan uang yang ada di laci,” tulis dakwaan.
Junaedi kemudian melaporkan kejadian itu kepada pemilik toko bernama Aan. Keduanya lalu bergegas menuju toko bersama pegawai lainnya bernama Bayu. Aan yang tidak percaya mencecar Taufik dengan pertanyaan yang akhirnya membuat Taufik mengakui perbuatannya setelah ditemukan surat gadai milik terdakwa.
“Saksi Junaedi dan Bayu menemukan 1 bundel surat gadai indonesia yang diakui terdakwa sebelumnya telah hilang dicuri oleh orang yang tidak dikenal terdakwa tersebut, yang ternyata digadaikan di pusat gadai indonesia dan uang tunai pecahan sebesar Rp90 ribu berada di kantong celana terdakwa yang merupakan sisa uang penjualan yang telah digunakan oleh terdakwa,” tulis dakwaan.
Taufik kemudian langsung diamankan Polisi setelah Aan membuat laporan. Akibat perbuatan Taufik, pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta.
(Dra/red)