Beranda Hukum Maling Gasak Motor Milik Polwan di Dekat Rumdis Kapolda Banten

Maling Gasak Motor Milik Polwan di Dekat Rumdis Kapolda Banten

Terdakwa pencuri motor polwan usai menjalani persidangan di pengadilan negeri serang (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Aksi nekat Welly Riyan Pangestu, 22 tahun, mencuri sepeda motor milik seorang polisi wanita (Polwan) Polda Banten berujung di meja hijau. Motor tersebut dicuri dari sebuah rumah kontrakan yang berada di sekitar rumah dinas Kapolda Banten, Kota Serang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang mengadili Welly dalam perkara pencurian sepeda motor tersebut. Kasus ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan, Rabu (16/9/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Fitriah, mengatakan pencurian terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah kontrakan di kawasan Saung Galing.

Welly melakukan aksi tersebut bersama rekannya, Robi. Hingga kini, polisi masih memasukkan Robi dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Terdakwa dihubungi oleh Robi dengan maksud untuk mengajak mencari uang dengan cara melakukan tindakan pencurian sepeda motor,” ujar Fitriah dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Kusman.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Welly dan Robi sebelumnya berada di wilayah Cigadung, Pandeglang. Keduanya kemudian menyiapkan kunci leter T dan satu mata kunci untuk mencuri sepeda motor.

Sebelum berangkat ke Kota Serang, keduanya meminjam uang Rp200 ribu kepada seseorang berinisial S untuk membeli bahan bakar minyak (BBM).

Sekitar pukul 16.28 WIB, Welly dan Robi tiba di sebuah warung di kawasan Mayabon. Welly kemudian melihat gang sepi di samping kontrakan Saung Galing.

Keduanya masuk ke gang tersebut untuk memantau situasi. Setelah memastikan kondisi aman, mereka membagi tugas. Robi mengawasi sekitar lokasi, sedangkan Welly mendekati sepeda motor yang menjadi target.

“Terdakwa mendekati satu unit sepeda motor matik warna perak milik korban Revina Tri Deasti yang terparkir di ujung kontrakan,” kata Fitriah.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Satu Penjambret HP Anak Kecil di Ciomas

Welly kemudian merusak stopkontak sepeda motor menggunakan kunci T yang telah disiapkan. Setelah berhasil menyalakan motor matik bernomor polisi A 4032 DY, Welly membawanya kabur menuju Jalan Raya Palima, Kota Serang.

Menurut jaksa, Welly membawa motor curian tersebut untuk menemui Suwanta. Ia bermaksud menjual sepeda motor hasil curian tersebut.

Akibat pencurian itu, Revina mengalami kerugian materiil sekitar Rp18 juta. Jaksa kemudian mendakwa Welly dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum menutup persidangan, hakim ketua Kusman mengingatkan Welly agar tidak kembali melakukan pencurian. Ia juga menyinggung lokasi pencurian yang berada di sekitar rumah dinas Kapolda Banten.

“Nanti jangan sampai motor hakim kamu curi juga,” ujar majelis hakim.

Penulis: Rasyid
Editor: Wahyudin