Beranda Hukum Maling Gasak Laptop dan Tablet Senilai Rp245 Juta Dari SMPN 2 Ciruas

Maling Gasak Laptop dan Tablet Senilai Rp245 Juta Dari SMPN 2 Ciruas

Ilustrasi - foto istimewa klikkabar.com

SERANG – Maling berhasil menggasak 119 unit tablet dan 21 laptop dari ruang laboratorium komputer Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Ciruas, Kampung Kalang Anyar RT 07 RW 03 Desa Tirem, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Kamis (15/10/2020).

Kapolsek Pontang AKP Sudibyo Wardoyo membenarkan kejadian tersebut. Menurut Kapolsek peristiwa raibnya laptop dan tablet tersebut baru diketahui oleh pihak sekolah pada Kamis 15 Oktober 2020 pukul 07.00 WIB.

“Dugaan sementara, pelaku masuk ke ruang laboratorium komputer dengan cara mencongkel jendela dengan linggis,” kata Kapolsek, Sabtu (17/10/2020).

Setelah berhasil mencongkel jendela, pelaku kemudian masuk keruangan laboratorium komputer dan mengambil barang-barang tersebut. “Pelaku masuk dari jendela dan menguras isi ruang laboratorium komputer,” kata Kapolsek.

Akibat aksi pencurian tersebut, sekolah menderita kerugian meteri sebesar Rp247 juta. Peristiwa tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

Menurut Sudibyo, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan melakukan oleh tempat kejadian perkara, memintai keterangan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku bisa diancam dengan Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. (you/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini