SERANG – Pria bernama Jerri dan Salaf diamuk warga usai ketahuan mencuri ayam di Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Kapolsek Cipocok Jaya AKP Juwandi mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat 4 Juli 2025 sekira pukul 03.00 dini hari. Kedua pelaku mencuri lima ekor ayam milik korban Samin, Sabar, dan Buloh.
“(Ayam) dimasukkan oleh pelaku ke dalam satu buah sarung warna ungu,” kata Juwandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/7/2025).
Ketika para pelaku tengah mengambil beberapa ekor ayam lainnya, aksi mereka diketahui salah satu korban. Kedua pelaku sempat melakukan perlawanan tapi berhasil ditangkap warga. Hanya pelaku Salaf yang berhasil melarikan diri.
“Pelaku atas nama saudara Jerri dikeroyok oleh warga kampung. Akibat kejadian tersebut korban seluruhnya mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta dan (korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cipocok Jaya,” imbuhnya.
Pelaku Jerri disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ibnu Rushd