Beranda Ramadan Malam Takbiran, PKL Kota Serang Dibatas Berjualan Pukul 02.00

Malam Takbiran, PKL Kota Serang Dibatas Berjualan Pukul 02.00

Walikota Serang, Syafrudin memberikan keterangan kepada awak media

 

SERANG- Pada malam takbiran, para pedagang kaki lima (PKL) di Kota Serang diberi batas waktu berjualan hingga pukul 02.00 WIB. Walikota Serang, Syafrudin memastikan PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Royal dan Stadion Maulana Yusuf (MY) akan berjualan hingga batas waktu yang ditentukan. Pemberian batas waktu ini untuk memudahka  petugas kebersihan mengangkut sampah di sekitar Royal dan Stadion Maulana Yusuf yang biasanya  digunakan untuk salat Idul Fitri.

“Kami akan menugaskan Satpol PP Kota Serang, agar bisa menertibkannya. Sehingga pelaksanaan salat Idul Fitri menjadi tidak terganggu,” kata Walikota Serang Syafrudin, Rabu (29/5/2019).

Syafrudin  menjelaskan, pihaknya menertibkan PKL di Royal dan Stadion berdasarkan tindak lanjut dari surat permohonan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang untuk membatasi waktu para pedagang hingga pukul 02.00 WIB.

“Saya pastikan pagi hari sudah tidak ada lagi sampah menumpuk, dan PKL yang berjualan hingga pukul 03:00 WIB. Ini semua agar masyarakat Kota Serang bisa beribadah dengan lancar serta fokus beribadah,” ujarnya.(Dhe/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini