Beranda Pemerintahan Malam Tahun Baru di Kabupaten Tangerang, Mall dan Kafe Wajib Tutup Pukul...

Malam Tahun Baru di Kabupaten Tangerang, Mall dan Kafe Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar

KAB. TANGERANG – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menerbitkan aturan peringatan Hari Natal dan Tahun Baru untuk masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor 443.2/4322-KSD/2020.

Adapun isi dari surat itu memuat 6 poin imbauan, satu di antaranya adalah pusat keramaian yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB saja.

“Khusus malam pergantian tahun baru pada tanggal 31 Desember 2020 semua pusat keramaian (mall, cafe, rumah makan dll) wajib ditutup pukul 19.00 WIB,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Zaki Iskandar tersebut.

Kegiatan lain yang biasa digelar saat tahun baru sebelumnya juga dilarang, seperti menyalakan kembang api, petasan, pawai obor hingga konvoi kendaraan atau arak-arakan.

Zaki juga melarang kegiatan hiburan, perlombaan atau kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Selain itu, juga ada aturan untuk aktivitas ibadah perayaan Natal, masyarakat yang melaksanakan Misa, diimbau untuk melakukannya melalui virtual atau daring.

Sementara jika dilakukan di gereja, jumlah jemaat dibatasi hanya 30 persen dari kapasitas gedung.

Diketahui, Kabupaten Tangerang berada di dalam zona oranye penyebaran Covid-19. Sebaran kasus yang terkonfirmasi positif di Kabupaten Tangerang merupakan yang tertinggi di Provinsi Banten.

Berdasarkan data dari situs resmi Covid19.tangerangkab.go.id, rincian jumlahnya yakni, 370 masih dirawat, 4.019 sembuh dan 94 meninggal.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini