
SERANG – Polsek Baros, Polresta Serang mengamankan satu unit mobil yang membawa minuman keras (Miras). Peristiwa terjadi di jalan Raya Serang – Pandeglang, tepatnya di Km. 11 Baros, pada Rabu (28/6/2023) malam.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Polsek Baros yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA M. Eko Purwanto, melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang mencurigakan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mobil tersebut membawa sebanyak 204 botol Miras.
“Ketika kami memeriksa bagasi mobil, kami menemukan beberapa kardus berisi miras,” terang IPDA Eko.
Lebih lanjut, IPDA Eko menyebutkan rincian jenis miras yang ditemukan, yaitu 10 dus terdiri 120 botol Miras jenis Anggur Merah, 1 dus terdiri 12 botol Miras jenis Anggur Kolesom, 2 dus berisi 24 botol Miras jenis Angker Bir, 1 dus berisi 12 botol Miras jenis Anggur Ginseng Intisari, 2 dus berisi 24 botol Miras jenis Anggur Hijau Kawa-Kawa, dan 1 dus dan 12 botol miras jenis Alexis.
Mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam yang digunakan untuk mengangkut miras tersebut dikendarai oleh seorang warga Pandeglang berinisial DD (44).
Kapolresta Serang, Kombes Pol Sofwan Hermanto, melalui AKP L. Wahyu Bintarna, menjelaskan bahwa razia Miras dilakukan untuk menciptakan kondisi aman dan mencegah gangguan kamtibmas serta kriminalitas yang disebabkan oleh Miras pada malam Hari Raya Idul Adha 1444 H.
“Setelah dilakukan pendataan, barang bukti miras disita, dan penjual Miras akan dikenakan sanksi berupa tindakan hukum,” tandasnya. (Dhe/Red)