LEBAK – Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak lagi mengharuskan warga datang dan mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Cukup bermodal telepon genggam dan koneksi internet, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan langsung dari rumah melalui aplikasi Super App Polri.
Layanan digital yang dikembangkan Polri tersebut mulai dimanfaatkan untuk memangkas waktu dan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan kepolisian secara daring.
Bintara Urusan SIM (Baur SIM) Satlantas Polres Lebak, Bripka Erma Satrianiwibowo, mengatakan aplikasi Super App Polri tidak hanya melayani perpanjangan SIM, tetapi juga menyediakan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga informasi terkait e-Tilang.
“Di aplikasi Super App sudah lengkap. Masyarakat bisa daftar perpanjangan SIM, mengurus SKCK, sampai melihat layanan e-Tilang,” kata Erma kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, mekanisme perpanjangan SIM melalui aplikasi cukup sederhana. Pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi, melengkapi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, melakukan pembayaran secara elektronik, serta mengikuti tahapan verifikasi yang tersedia di sistem.
Setelah seluruh proses dinyatakan selesai, SIM yang telah diperpanjang akan dikirim langsung ke alamat pemohon melalui layanan pos.
“Cukup menggunakan handphone dari rumah. Daftar di aplikasi, melakukan pembayaran, foto, lalu SIM yang sudah selesai akan dikirim melalui jasa pos,” ujarnya.
Meski demikian, kemudahan tersebut saat ini baru berlaku untuk layanan perpanjangan SIM. Bagi masyarakat yang hendak membuat SIM baru, tetap diwajibkan datang langsung ke Satpas untuk mengikuti rangkaian ujian teori dan praktik.
“Kalau SIM baru tidak bisa lewat aplikasi karena ada proses ujian yang tidak bisa dilewati,” jelasnya.
Hadirnya layanan digital ini diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor pelayanan SIM sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke Satpas.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo
