Beranda Peristiwa Main Judi Togel, 4 Warga Panimbang Ditangkap Polisi

Main Judi Togel, 4 Warga Panimbang Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa medcom.id

PANDEGLANG – Empat warga Kecamatan Panimbang Jaya berinisial WS (46) , US (39), AJ (46) dan S (55) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang.

Keempat orang ini ditangkap atas kasus perjudian Toto Gelap atau Togel. Mereka ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.686.500, 1 buku rekening tabungan, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 buah buku rumus, 1 buah handphone, 9 bandel nota bukti pemasangan, 2 lembar tabel angka keluar dan 1 buah ember tempat penyimpanan uang.

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto melalui Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Mochamad Nandar membenarkan prihal pengungkapan kasus tersebut. Kata Nandar, keempat orang ini ditangkap di rumah pelaku WS.

“Sebelumnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah WS sering kedatangan orang untuk memasang nomor untuk judi Togel. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Nandar, Senin (24/8/2020).

Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga masih mengejar 2 orang pelaku lain yang diduga sebagai bandar judi Togel.

Kedua orang yang sudah diketahui identitasnya ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang.

“Dua orang yang sudah ditetapkan DPO berinisial M sebagai bandar Togel dan A warga Cikande yang diketahui merupakan anak buah dari M,” ucapnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini