Beranda Hukum Main Judi Sabung Ayam, 6 Pria di Pandeglang Ditangkap Polisi

Main Judi Sabung Ayam, 6 Pria di Pandeglang Ditangkap Polisi

Barang bukti judi sabung ayam yang diamankan polisi. (IST)

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengamankan 6 orang pria yang tengah  judi sabung ayam di Kampung Sarakancana, Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kanit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Sardika Yusuf mengatakan, warga yang merasa resah dengan kegiatan judi sabung ayam di daerah mereka melaporkan kegiatan tersebut kepada kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Pandeglang bersama Anggota Polsek Bojong langsung menggerebek lokasi yang dicurigai sering dijadikan arena sabung ayam. Hasilnya, 6 orang pria berikut barang bukti diamankan oleh petugas.

“Barang bukti dan para pelaku sudah kami amankan ke Mapolres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sardika, Kamis (16/3/2023).

Keenam pelaku yang diamankan diantaranya Jaji Saputra (41), Yanto (21), Asnawi (40), Encep Sopyan (36), Hari (36) dan Adin Priatna (36). Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp225 ribu, 3 ekor ayam aduan, 1 buah geber, 2 buah ember, 1 buah terpal dan 1 buah karpet.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kami menetapkan 5 orang sebagai tersangka dan 1 orang sebagai saksi. Untuk para tersangka saat ini sudah kami tahan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini