Beranda Hukum Main Judi di Halaman Rumah, Polres Pandeglang Ciduk 5 Warga

Main Judi di Halaman Rumah, Polres Pandeglang Ciduk 5 Warga

Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Pandeglang mengamankan 5 orang warga yang sedang asyik main judi Remi di halaman rumah warga

PANDEGLANG – Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Pandeglang mengamankan 5 orang warga yang sedang asyik main judi Remi di halaman rumah warga tepatnya di Kampung BTN Wisata Pagelaran RT 03 RW 01 blok C2 Nomor 19, Desa Tegal Papak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.

Kelima orang tersebut yakni Jonatan Silaen, Muhamad Adil Hutabrata, Reyhan Huaturuk, Ober Simanjorang dan Henryk Situmorang.

Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.060.000, Kartu Remi, satu buah karpet dan satu buah lampu.

Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan warga. Setelah dilakukan penyelidikan dan terbukti ada permainan judi polisi langsung mengamankan para pelaku.

“Pada Hari Sabtu sekira jam 00.04 WIB dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku di halaman rumah Rio Binsar,” jelas Kapolres, Sabtu (10/8/2019).

Diungkapkan Kapolres, saat diinterogasi seorang pelaku Jonatan Silaen mengakui bahwa ia dan 4 orang rekannya memang melakukan permainan judi di halaman rumah warga. Selanjutnya tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Polres pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan pemberatan,” terangnya. (Med/Red)