Beranda Uncategorized Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Vera – Nurhasan

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Vera – Nurhasan

Ketua DPW PPP Banten Agus Setiawan memberikan tanggapan atas kemenangan pasangan Syafrudin -Subadri pada Pulkada Kota Serang 2018. (Foto: qizink/bantennews.co.id)

SERANG – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Kota Serang yang diajukan pasangan calon nomor urut satu Vera Nurlaila-Nurhasan. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan sengketa Pilkada Kota Serang, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/8/2018) pukul 08.30 WIB.

“Sudah dibacakan oleh MK. Insyaallah kita menang,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Fierly Murdliyat Mabruri.

Fierly menjelaskan, dari hasil putusan sengketa pilkada, MK menyatakan berpegang pada pasal 158 tentang selisih hasil suara untuk bisa melakukan gugatan. Dan pemohon dinyatakan salah objek untuk melayangkan gugatan tersebut.

“Pertimbangan hakim menyatakan salah objek, kedua berpegangan pasal 158 soal perselisihan suara antara pemohon. Dua itu saja menyebabkan gugatan pemohon ditolak. Barang bukti tidak dipertimbangkan dan uraian permohonan juga tidak dipertimbangkan,” jelasnya.

Setelah mendapat putusan MK, sore hari ini KPU akan mengundang para pihak terkait untuk membahas agenda rapat pleno penetapan calon terpilih. Dikatakan, KPU Kota diberi waktu tiga hari setelah menerima putusan MK untuk melaksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih.

“Hasil rapat pleno akan diserahkan ke DPRD Kota Serang. Setelah penetapan langkah berikutnya sudah harus ditanyakan ke dewan apakah nanti mekanisme berikutnya itu sudah domain dewan,” tegasnya.

Agus Setiawan, Koordinator Tim Hukum Pasangan termohon Syafrudin – Subadri membenarkan bahwa permohonan Vera – Nurhasan di MK telah ditolak. Dikatakan,  amar putusan menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak diterima dan pokok perkara tidak dipertimbangkan.

“Pertama yang dipersoalkan adalah berita penghitungan suara. Dari hasil penghitungan suara terdapat selisih suara sebanyak 6,7 persen. MK dapat menyidangkan maksimal 1 persen,” ujarnya.

Agus yang juga Ketua DPW PPP Banten mengatakan bahwa tim hukum telah melakukan berbagai upaya pembelaan untuk mementahkan gugatan pemohon.

“Dalam pembelaan sudah kami sampaikan bahwa tidak mungkin TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dilakukan Syafrudin – Subadri karena pasangan ini rakyat biasa yang tidak memiliki kuasa untuk mengatur. Sementara suami dari pasangan pemohon adalah walikota dan kita memiliki banyak bukti dugaan adanya intervensi yang dilakukannya,” ujarnya.

Agus Setiawan meminta KPU Kota Serang segera menyikapi hasil putusan MK ini dengab menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih. “Namun kita juga memahami jika KPU melakukan berbagai persiapan untuk menggelar rapat pleno. Kami juga berharap kepada Syafrudin – Subadri sebagai kepala daerah terpilih untuk bekerja lebih baik dari pendahulunya demi terwujudnya Kota Serang yang semakin baik,” ujarnya.

Subadri, calon Wakil Kota Serang mengaku belum bisa bicara banyak karena belum ada penetapan. “Kita masih menunggu informasi kapan KPU menggelar rapat pleno. Dan setelah penetapan, kita juga belum tahu kapan pelantikan,” ujarnya.

Lebih lanjut Subadri memohon kebersamaan semua pihak dalam rangka memajukan Kota Serang. “Kemenangan kemarin bukan karena hebatnya Syafrudin atau Subadri. Ini adalah kemenangan bersama masyarakat Kota Serang yang rindu agar Kota Serang lebih maju,” ujarnya. (ink/dhe/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini