SERANG- Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menangkap seorang pemengaruh atau influencer bernama Mahesa Al Bantani alias Saepudin terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Iya mas (ada penangkapan),” kata Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana saat dikonfirmasi BantenNews.co.id, Minggu (13/7/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima, Mahesa ditangkap pada Sabtu (12/7/2025) di rumahnya di Kabupaten Serang.
Ia merupakan pemengaruh yang kerap membuat konten mengenai penolakan proyek PIK 2. Namun, kasus yang diduga menimpa Mahesa yakni mengenai kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia diduga dilaporkan karena salah satu kontennya dinilai mencemarkan nama baik tokoh Nahdlatul Ulama bernama KH Martin Syarkowi.
Penulis: Audindra
Editor: Usman Temposo