Beranda Hukum Mahesa Al Bantani Disebut Kuat Cemarkan Nama Baik Ulama Serang

Mahesa Al Bantani Disebut Kuat Cemarkan Nama Baik Ulama Serang

Maheda Al Bantani alias Saepudin menjalani aidang di PN Serang. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Kuasa hukum KH. Matin Syarkowi menilai influencer Mahesa Al Bantani, atau dikenal sebagai Saepudin, dan rekannya SI terbukti mencemarkan nama baik kliennya.

Diketahui, proses hukum terhadap influencer Mahesa Al Bantani, yang juga pemilik akun media sosial Kingofhmm, kembali berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Sebelumnya, mereka ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Minggu (13/7/2025) dini hari di kediaman Mahesa atas dugaan mengancam nyawa dan mencemarkan nama baik ulama kharismatik sekaligus A’wan PBNU, KH Matin Syarkowi, melalui unggahannya di platform media sosial.

Polisi sebelumnya menyebut tindakan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait unggahan di akun TikTok pribadi Mahesa yang dinilai menghina dan merendahkan kehormatan KH Matin.

Usai sidang di PN Serang Kelas 1A, KH Matin mengungkapkan kehadirannya sebagai saksi korban dalam perkara tersebut.

Kata dia, sepanjang dimintai keterangan sebagai saksi, ia mengklaim keterangannya tetap sesuai dengan laporan awal yang dibuatnya.

“Saya menyampaikan keterangan sesuai laporan yang saya buat,” ujar KH Matin usai sidang, Selasa (4/11/2025).

Ia menjelaskan, sidang kali ini berfokus pada dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan Mahesa.

Namun begitu, majelis hakim belum mengeluarkan putusan karena proses persidangan masih berlanjut.

“Saya berharap ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi yang bersangkutan,” katanya.

KH Matin menegaskan, langkah hukumnya bukan bentuk dendam pribadi, melainkan upaya untuk memberi pembelajaran publik agar media sosial digunakan secara bijak.

“Sebagai ulama, saya hanya ingin mengingatkan. Gunakan media sosial untuk hal-hal baik, bukan untuk menyebar kebencian,” sampainya.

Kuasa hukum KH Matin, Gindha Ansori Wayka mengatakan sidang kali ini memang dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi korban dan sejumlah saksi lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.

Baca Juga :  2 Pegawai DLH Cilegon Didakwa Korupsi Retribusi Sampah, Rugikan Negara Rp673 Juta

“Hari ini KH Matin hadir sebagai saksi korban. Selain beliau, ada beberapa saksi lain yang memberikan kesaksian kepada jaksa,” ucapnya.

Ia menilai, bukti serta kesaksian yang dihadirkan semakin menguatkan dugaan bahwa Mahesa telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Dari proses tadi, terlihat bukti-bukti yang diajukan cukup kuat. Jaksa dan hakim memeriksa setiap fakta secara detail,” paaprnya.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd