Beranda Hukum Mahasiswi Untirta Jadi Tersangka Laka Lantas, Kejari Serang Upayakan RJ

Mahasiswi Untirta Jadi Tersangka Laka Lantas, Kejari Serang Upayakan RJ

Kantor Kejari Serang. (Net)

SERANG – Perkara kecelakaan lalulintas yang menjerat mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Yosmaida Sophia Saldina (20), sebagai tersangka kini memasuki tahap penanganan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Meski berkas perkaranya telah resmi dilimpahkan dari Polresta Serang Kota ke Kejari Serang pada Kamis (18/9/2025) kemarin, kejaksaan menyatakan masih membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kasi Pidana Umum Kejari Serang, Purqon Rohyat menegaskan bahwa usai gelaran pelimpahan terhadap Yosmaida tidak dilakukan penahanan.

“Kami Kejari Serang akan berupaya agar perkara ini bisa diselesaikan secara RJ, kami juga akan memanggil korban apakah bersedia memaafkan Yosmaida,” ujar Purqon saat dihubungi lewat telepon, Jumat (19/9/2025).

Selanjutnya akan digelar pertemuan antara Yosmaida dengan korban bernama Hasanudin. Ia belum memastikan kapan tepatnya pertemuan itu akan digelar, mengingat Hasanudin yang berdomisili di Lampung sehingga membutuhkan penyesuaian waktu.

“Kalau kami ingin secepatnya tapi si korban ini alamatnya di Lampung sehingga butuh waktu,” katanya.

Kuasa hukum Yosmaida, Rohadi mengatakan, pelimpahan tahap II di Kejari Serang telah dihadiri oleh kedua belah pihak, meski dari pihak Hasanudin hanya dihadiri oleh kerabatnya.

“Kami juga (kemarin) meminta untuk ditunjukkan sketsa gambaran kecelakaan perkara ini dari versi pelapor (karena) bertolak belakang dengan keterangan Yosmaida yang saat itu juga memang tidak dilibatkan dalam proses olah TKP,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejari Serang berencana mengundang kembali para pihak pada 22 September 2025 guna membicarakan kemungkinan penyelesaian melalui RJ.

Rohadi menyebutkan bahwa komunikasi antara Yosmaida dan keluarga Hasanudin saat ini terputus. Sebelumnya, komunikasi masih berjalan melalui kuasa hukum Hasanudin, namun kini hanya diwakili oleh pihak keluarga.

“Kami berharap dari pihak pelapor juga (bisa) hadir agar upaya RJ ini dapat terealisasi,” katanya.

Baca Juga :  PTUN Batalkan Putusan KI Banten Terkait Sengketa Informasi di BPN Kabupaten Tangerang

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd