Beranda Hukum Mahasiswa Untirta Diperiksa Soal Video Hoaks Demonstrasi di Jakarta

Mahasiswa Untirta Diperiksa Soal Video Hoaks Demonstrasi di Jakarta

SERANG – TLH (23) menyesali perbuatannya. Salah satu mahasiswa di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten tersebut telah menyebar ulang konten video peristiwa demonstrasi di Medan tahun 2018 silam melalui media sosial.

Video tersebut menyebar dan menjadi viral di masyarakat bertepatan dengan aksi mahasiswa di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019) lalu. Aksi kekerasan oknum polisi tersebut seolah-olah terjadi di Jakarta.

“Video di-repost (tayang ulang) oleh yang bersangkutan ditambahkan comment (komentar) atau status yang provokatif menjelek-jelekkan institusi Polri,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, Jumat (27/9/2019).

Malam tadi, warga Jl. Penegak II No. 6 RT 011 RW 002 Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur tersebut sempat diperiksa di Subdit 5 Siber Polda Banten. “Kita profiling dan kita periksa tapi pengakuannya dia tidak tahu itu video lama,” kata Edy.

Melalui langkah Restorative Justice, akhirnya TLH membuat permohonan maaf secara tertulis dan penyataan maaf melalui video.

Dalam kesempatan yang sama, Edy mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Banten agar bijak menggunakan medsos dan tidak melakukan ujaran kebencian.

Terpisah, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Fatah Dr. Sulaiman Sulaiman mengharapkan mahasiswa lebih kritis lagi terhadap segala informasi. “Prinsipnya harus menyaring sebelum sharing (membagikan) informasi,” kata Fatah.

Di era digital seperti sekarang ini, konten informasi baik berupa teks, video maupun foto menurutnya perlu dipilah dan jelas sumbernya. “Jangan sampai baru sadar kemudian ternyata video tersebut ternyata kedaluarsa, hoaks dan sebagainya,” kata Rektor Untirta pengganti Prof Soleh Hidayat tersebut.

Budaya ilmiah di kalangan civitas akademika, kata Fatah, mesti menjadikan mahasiswa kritis dan tidak mudah terprovokasi. Ia menambahkan bahwa pihaknya sebetulnya telah membuat Surat Edaran nomor: 894/UN43/KM.00.01/2019 kepada seluruh civitas akademika.

Dalam surat tersebut menyatakan bahwa perkuliahan pada tanggal 23-25
September 2019 berlangsung seperti biasa. Keikutsertaan demonstrasi merupakan inisiatif pribadi dan harus mengedepankan nilai ketertiban, kesopanan, tata krama, dan etika bicara.

Tindakan di luar aturan kampus merupakan tanggung jawab pribadi. Semua unsur mulai dari fakultas, jurusan, program studi menjaga mahasiswa agar proses belajar mengajar tetap berjalan baik.

Semua civitas akademika wajib menjaga nama baik, ketenteraman, keamanan, ketertiban, berkehidupan dalam kampus. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini