Beranda Hukum Mahasiswa Tuding Limbah Bahang PLTU Jawa 7 Cemari Pesisir Laut Terate

Mahasiswa Tuding Limbah Bahang PLTU Jawa 7 Cemari Pesisir Laut Terate

Limbah bahang PLTU Jawa 7 yang diduga telah mencemari perairan laut Terate. (Ist)

KAB. SERANG – Lintas Mahasiswa Terate melansir dugaan adanya kegagalan manajemen Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 7 dalam pengelolaan air bahang, limbah sisa proses pendinginan perangkat PLTU yang dituding telah mencemari pesisir pantai Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

“Sudah hampir tiga tahun PLTU ini beroperasi, menimbulkan berbagai dampak yang sangat signifikan, salah satunya limbah. Akan tetapi hal ini tidak ditanggapi dengan baik oleh pihak perusahaan, cuma omong kosong,” ungkap Ketua Umum Lintas Mahasiswa Terate, Agus Nurasikin dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).

Pernyataan itu menyusul adanya temuan limbah bahang yang telah mencemari kawasan pesisir akibat kelalaian PLTU Jawa 7 sehingga memicu kekesalan warga sekitar perusahaan.

“Sangat jelas sekali bahwa limbah tersebut membuat masyarakat geram. Karena sumber penghasilannya dicemari oleh limbah. Kami berharap agar pihak perusahaan mengambil langkah guna penanganan limbah cair ini sesuai dengan baku mutu. Limbah itu sangat berbahaya terhadap biota laut, karena limbah tebal dan cairpun tetap berimbas terhadap ekosistem laut,” katanya.

Senada dikatakan oleh aktivis mahasiswa lainnya, Mohammad Iqbal Elbetan. Menurutnya limbah yang dibuang PLTU Jawa 7 itu sudah melabrak Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 8 tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Limbah Pembangkit Listrik Tenaga Thermal.

“Saya melihat perusahaan sebesar PLTU tidak bisa mengelola limbah dengan baik. Bahkan dalam menangani limbah, perusahaan hanya membuat jaring-jaring dengan alasan agar tidak berserakan di laut,” katanya.

Dijelaskan Iqbal, perusahaan seharusnya menampung terlebih dahulu sisa ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan mengelolanya dengan baik hingga seperti air bersih sebelum dapat dibuang.

“Kenyataannya saya melihat tidak sesuai dengan realita yang ada di AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Saya berharap perusahaan serius dalam menangani limbah sesuai AMDAL yang berlaku, demi kepentingan bersama dan kebaikan lingkungan dan tentunya ekosistem laut agar tetap terjaga. Jika ini diabaikan, kami aktivis mahasiswa serta elemen masyarakat akan melakukan gerakan demi kebaikan bersama,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Herdian Djuanda selaku Supervisor Public Relations PT Shenhua Guohua Pembangkitan Jawa Bali (SGPJB), mewakili manajemen PLTU Jawa 7 mengaku belum dapat memberikan keterangan secara teknis dan terperinci kaitan persoalan lingkungan tersebut.

“Lebih baik disebut buih (bukan limbah-red). Untuk menjawab masalah buih di sungai ada rekan-rekan yang lebih berkompeten yang bisa menjawabnya, saya tampung pertanyaan-pertanyaan dulu saja. Kalau saya belum bisa menjawabnya secara pribadi,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News