Beranda Hukum Mahasiswa Pengedar Ganja di Tangsel Dibekuk Polisi

Mahasiswa Pengedar Ganja di Tangsel Dibekuk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGSEL – MUA (26), seorang mahasiswa di salah satu kampus swasta di Jakarta dibekuk polisi lantaran membawa narkoba jenis ganja di helmnya.

Penangkapan itu terjadi di halaman sebuah minimarket di wilayah Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), 4 April 2021 lalu.

“Pada saat tersangka diamankan, ditemukan barang bukti berupa satu linting narkotika jenis ganja yang disimpan di helmnya,” ujar Kapolsek Serpong, Kompol Yudi Permadi dalam keterangan pers, Rabu (14/4/2021).

Usai ditangkap, polisi pun langsung melakukan pengembangan hingga berhasil menyita barang bukti lain, berupa ganja seberat hingga tiga kilogram.

Barang haram tersebut, kata Yudi, didapatkan tersangka dari bandar berinisial BDP, yang kini masih buron dan dalam pengejaran Kepolisian.

“Jadi sementara ini, kami Polsek Serpong berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga menjadi pengedar dengan barang bukti sebanyak tiga kilogram ganja,” tegas Yudi.

Menurut pengakuannya, tersangka telah menjalankan bisnis haramnya selama setahun terakhir.

“Ia juga merencanakan untuk wilayah penyebarannya ini dia memfokuskan kepada (mahasiswa) perguruan tinggi di kampus-kampus,” tuturnya.

Saat ini dengan tangan yang sudah terborgol, tersangka sudah tak dapat berbuat banyak. Ia diancam hukuman hingga maksimal selama 20 tahun penjara.

“Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 2 dan juga Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ