Beranda Hukum Mahasiswa Pemalsu Surat Bebas Covid-19 Dibekuk di Bandara Soetta

Mahasiswa Pemalsu Surat Bebas Covid-19 Dibekuk di Bandara Soetta

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian menununjukan barang bukti surat hasil tes PCR palsu saat pres rilis, Senin (10/8/2020) - Foto istimewa

KOTA TANGERANG – Seorang calon penumpang pesawat terbang berinisial FM (30) hendak ke Jaya Pura, ditangkap Tim Garuda Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Warga Pasar Lama Sentani, Jayapura, Papua tersebut ditangkap lantaran kedapatan menggunakan surat keterangan sehat atau hasil tes PCR yang diduga palsu.

Pelaku yang merupakan mahasiswa itu hendak berangkat dari Bandara soetta, Tangerang, Banten menuju daerah asalnya.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian mengatakan, FM memalsukan surat hasil negatif Covid-19 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asrama Haji Pondok Gede.

“Pada 14 Juli ditemukan warga yang mau ke Jaya Pura dari Bandara Soetta. Ini ditemukan dan dicurigai pihak KKP Bandara Soetta dokumen yang dibawa oleh FM,” katanya saat konferensi pers di Mapolersta Bandara Soetta, Senin (10/8/2020).

Kecurigaan petugas Bandara cukup beralasan, kata Adi, Asrama Haji Pondok Gede tidak lagi menerima karantina sejak bulan Mei 2020 lalu. Setelah surat keterangan bebas Covid-19 tersebut diduga palsu.

“Ditulis di surat itu 10 Juli 2020 kemarin. Lalu dilakukan pemeriksaan KKP, polres dan saksi ahli meneliti surat itu. Setelah itu, dinyatakan surat itu palsu,” ungkapnya.

Adi menjelaskan, surat tersebut dibawa FM bersama saudaranya berinisial AAU. Kepada Polisi, FM mengaku surat tersebut ia dapatkan dari seseorang yang berinisial A yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sementara surat tersebut (yang dilampirkan pelaku) ber-tanggal 13 Juli 2020. Setelah diteliti, surat tersebut adalah palsu,” ujarnya.

Karena perbuatannya, FM kini mendekam di tahanan Mapolresta Bandara Soetta, Ia dijerat pasal 263 dan 268 KUHP atau pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Ancaman hukumannya 6 tahun Penjara,” pungkasnya. (Tra/Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini