Beranda Peristiwa Mahasiswa Nilai Pemkab Lebak Tak Tegas Tindak Truk Pengangkut Pasir Basah

Mahasiswa Nilai Pemkab Lebak Tak Tegas Tindak Truk Pengangkut Pasir Basah

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Rangkasbitung, demo di depan gedung Pemkab Lebak, Rabu (18/7/2018). (Fotografer: Ali/BantenNews.co.id)

LEBAK – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Rangkasbitung, demo di depan gedung Pemkab Lebak, Rabu (18/7/2018).

Aksi kali ini mahasiswa menyuarakan agar Pemkab  tegas dalam menindak truk pengangkut pasir basah yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran tanpa memerhatikan dampaknya bagi masyarakat luas, terutama bagi para pengguna jalan.

Kumala menuntut agar Perda nomor 17 tahun 2006 yakni tentang penyelenggaraan penertiban kebersihan dan keindahan bisa benar-benar diterapkan.

“Jangan hanya menerapkan perdanya saja, tapi harus ada reaksi juga dari pihak terkait ketika objek yang dimaksud melanggar Perda tersebut,” kata Deri, Koordinator aksi dalam orasinya.

Sebelumnya Kumala pernah menggelar aksi mogok makan di depan gedung Pemkab Lebak dalam menyuarakan aspirasi yang sama.

“Pada saat menggelar aksi mogok makan, saat itu Ade Sumardi, Wakil Bupati Lebak mendatangi kami dan berjanji akan menyelesaikan permasalahan pengangkut pasir basah. Namun hingga kini beliau terpilih kembali menjadi Wakil Bupati, permasalahan pasir basah ini masih saja seperti dulu, belum terselesaikan bahkan semakin parah,” ujarnya.

Oleh karena itu, dalam aksi  yang sekarang,  mereka  juga menuntut janji Wakil Bupati dalam menyelesaikan permasalahan pasir basah. “Kami tuntut janji Wakil Bupati,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Kasat Pol PP) Lebak, Dartim kepada wartawan menjelaskan dalam penegakkan Perda nomor 17 tahun 2006 ini ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan sesuai dengan SOP.

“Tidak serta merta kita memberikan satu sanksi tegas kepada pengusaha galian pasir, ada tahapannya. Kita berikan teguran dulu, peringatan, baru sanksi tegas berupa penutupan,” kata Dartim. (Tra/Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News