Beranda Uncategorized Mahasiswa Kembali Unjuk Rasa di Kantor Bawaslu Pandeglang

Mahasiswa Kembali Unjuk Rasa di Kantor Bawaslu Pandeglang

Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pandeglang melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu Pandeglang. (Foto: Memed/bantennews.co.id)

PANDEGLANG – Setelah Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) kini giliran Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pandeglang yang berunjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Pandeglang. Mereka mendesak Bawaslu segera memberikan sanksi kepada calon legislatif DPR RI, Dimyati Natakusumah.

Menurut pengunjuk rasa, hal tersebut dibuktikan dengan temuan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh salah satu politisi PKS tersebut. Dimyati menggunakan fasilitas negara dalam menghadiri acara deklarasi Bara Muda Dimyati yang bertempat di Aula Bakso Ngeces Pandeglang beberapa waktu lalu.

Korlap Aksi, Musta’anul menegaskan, dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf (H) menyebutkan Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara, tempat ibadah dan pendidikan.

“Kami menegaskan bahwa tidak peduli dalam kegiatan apa dan dalam bentuk apa saja yang jelas status yang melekat status bapak Dimyati sebagai Caleg DPR RI, tentunya hal ini harus dipisahkan apalagi menyangkut kepentingan sebuah negara, kita semua harus patuh pada hukum dan konstitusi,” tegasnya, Senin (3/12/2018).

Mahasiswa meminta Bawaslu segera mengusut tuntas masalah ini dan apabila terbukti bersalah segera menjatuhkan sanksi pada Dimyati demi terciptanya Pemilu yang jujur dan aman.

“Kami menuntut sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, Bawaslu harus memberikan sanksi tegas atas pelanggaran Pemilu. Bawaslu juga harus netral tidak boleh ada keberpihakan harus bertindak profesional dan independen,” pungkasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ