Beranda Peristiwa Mahasiswa di Banten Soroti Kinerja Pemprov Banten, Ini Tuntutannya

Mahasiswa di Banten Soroti Kinerja Pemprov Banten, Ini Tuntutannya

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pelajar untuk Rakyat (Gempur) Banten berunjuk rasa di perempatan Ciceri, Kota Serang, Rabu (17/11/2021).

SERANG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pelajar untuk Rakyat (Gempur) Banten berunjuk rasa di perempatan Ciceri, Kota Serang, Rabu (17/11/2021). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut beberapa hal terkait kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meliputi tolak skema kampus merdeka, perbaiki sarana dan prasarana pendidikan di Provinsi Banten, maksimalisasi fasilitas sekolah kebutuhan khusus Provinsi Banten dan usut tuntas kasus korupsi pada pendidikan yang semakin akut di Provinsi Banten.

Dalam orasinya, Andreas Koordinator aksi menyampaikan bahwa Angka Partisipasi Sekolah (APS) di Provinsi Banten pada tahun 2018-2020 mengalami penurunan angka partisipasi sekolah di setiap tahunnya.

“Berarti sarana dan prasarana sekolah yang memang harus diperhatikan pemerintah untuk meminimalisir tingginya angka putus sekolah di Provinsi Banten,” ujarnya.

Adapun fasilitas yang belum memadai, kata dia, tak sebagaimana yang dimandatariskan dalam Peraturan daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang disabilitas serta UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas pada sekolah kebutuhan khusus di Provinsi banten.

“Terbukti data tahun 2017 penyandang disabilitas sekitar kurang lebih sebanyak 23 ribu jiwa dan meningkat pada 2019 sebanyak 30 ribu jiwa tidak diiringi dengan minimnya sekolah di Provinsi Banten yang hanya 8 sekolah yakni 3 di Lebak, satu di Kota Cilegon, 2 di Kota Serang, dan satu di Kabupaten Tangerang. Fasilitas penunjang dalam aktivitas sehari- hari penyandang disabilitas layaknya trotoar guiding blok saja belum maksimal dibenahi di Provinsi Banten, sehingga regulasi yang ditetapkan hanya sebuah formalitas saja,” tandasnya.

Cukup disesalkan, kata dia, kejadian tindak korupsi yang semakin akut di Provinsi Banten terjadi beberapa bulan lalu mengenai pengadaan lahan UPTD Samsat Malimping yang mengalami kerugian sebesar Rp850 juta hingga kesehatan (Pengadaan masker) dengan kerugian Rp 1,6 miliar.

Baca Juga :  Tawuran Antara Pelajar Kembali Terjadi di Tangerang, 1 Orang Kena Bacok

“Maupun tindak korupsi mark up atau penggelembungan harga (Hibah pondok pesantren bodong) dengan kerugiannya Rp66,280 miliar. Selain itu juga dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan yang dilakukan oleh Dindikbud Banten,” ucapnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News