Beranda Pemerintahan Mahasiswa Desak Pemkot Serang Appraisal Ulang Tukar Guling Tanah PT BKKS

Mahasiswa Desak Pemkot Serang Appraisal Ulang Tukar Guling Tanah PT BKKS

Himpunan Mahasiswa Serang (HAMAS) berunjuk rasa di Kantor Walikota Serang di Setda Puspemkot Serang, Kota Serang, Rabu (7/4/2021).

SERANG – Himpunan Mahasiswa Serang (HAMAS) berunjuk rasa di Kantor Walikota Serang di Setda Puspemkot Serang, Kota Serang, Rabu (7/4/2021).

Mereka menuntut Pemkot Serang untuk melakukan appraisal ulang terkait ruislag atau tukar guling barang milik daerah (BMD) berupa lahan 3,3 hektare dengan PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS) seluas 4,4 hektare.

Busaeri Ketua pengurus pusat HAMAS Serang mengatakan tanah milik Pemkot Serang yang akan ditukar ke pihak swasta oleh Pemkot Serang seluas 3,3 hektare berada di pusat jantung ibukota Provinsi Banten Penancangan, Kota Serang dengan tanah milik PT BKKS yang jauh dari pusat kota seluas 4,4 hektare di Kemanisan, Curug Kota Serang.

Merujuk hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang disampaikan Pemkot Serang, nilai tanah yang akan diruislag senilai Rp66.639.840.000 dengan luas tanah 33.440 meter persegi. Maka jika dihargakan permeter senilai Rp1.992.818.

Sedangkan tanah milik PT BKKS yang akan ruislag senilai Rp106.298.400.000 dengan luas tanah 44.291 meter persegi. Maka jika dihargakan permeter senilai Rp2.400.000. Menurutnya, sangat tidak logis jika harga tanah Pemkot Serang yang berada di lokasi strategis lebih murah dibandingkan dengan tanah milik PT BKKS yang ada di Kemanisan.

“Berdasarkan hasil investigasi yang telah kami lakukan, bahwa tanah yang berada di lokasi sekitaran tanah milik Pemkot Serang ditaksir dengan harga permeternya di atas Rp3 juta dan harga tanah yang berlokasi di Kemanisan Curug paling mahal seharga Rp1,5 juta per meternya. Tentu ini menjadi pertanyaan besar, tanah yang akan ditukar tidak sebanding dengan jumlah nominal berdasarkan hitungan harga per meternya jika ditinjau dari harga rill. Jadi siapa yang diuntungkan sebenarnya?,” ujarnya.

Ia menambahkan pada pasal 379 Permendagri No. 19 Tahun 2016 disebutkan bahwa untuk melakukan tukar menukar diperlukan kajian dari beberapa aspek, yakni teknis, ekonomis dan yuridis, serta bukti kepemilikan tanah. Tetapi PT BKKS sejauh ini belum bisa menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan tanah.

“Oleh karena itu kami dari HAMAS (Himpunan Mahasiswa Serang) menuntut sesuai Permendagri, Pemkot Serang harus melakukan appraisal ulang, kemudian Pemkot Serang dapat membuktikan sertifikat kepemilikan tanah PT BKKS, dan selamatkan aset Pemkot Serang,” ucapnya.

Sementara Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang terkait tukar guling lahan. Sehingga Pemkot Serang tidak mengalami kerugian dalam proses tukar guling.

“Saya dari awal sudah tegaskan terkait ruislag ini. Saya sudah mewanti-wanti kepada tim agak pengkajiannya benar dengan matang karena menyangkut aset. Tadi dari hasil investigasi mereka, Pemkot Serang baru melakukan tujuh tahapan , dan baru pemetaan lahan. Dan nanti akan diappraisal ulang. Intinya kami juga tidak ada kerugian dalam ruislag ini. Biar tidak ada polemik,” ucapnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini