
CILEGON – Puluhan massa yang tergabung pada Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Kamis (23/12/2021). Dalam aksinya mahasiswa mendesak penegakan hukum setempat agar menuntaskan kasus korupsi di Pemkot Cilegon. Dalam aksinya polisi mendapatkan pengawalan beberapa petugas kepolisian. Aksi berlangsung damai.
Iqbal Afrizal, Korlap aksi menyatakan bahwa korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang merugikan masyarakat umum.
“Bagaimana tidak, korupsi sering dilakukan oleh pemangku kebijakan atau pejabat untuk kepentingannya pribadi maupun golongannya hal ini secara gamblang telah dijelaskan dalam UU No. 11 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujarnya.
Kejari sebagai lembaga penegak hukum, kata dia, juga berperan dalam penegakan pemberantasan korupsi yang berdiri tanpa pengaruh kekuasan pemerintah ataupun kekuasaan lainnya.
“Hal ini mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.L., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004),” katanya.
Sebab itu, kata dia, IMC telah mengkaji tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Cilegon. “Fokus kasus yang kita kaji adalah pengadaan barang berupa tughboat PT PCM dan pihak ketiga PT Amindotex yang sampai hari ini perkembangan dan keberadaan barangnya (tughboat) masih belum terlihat, dan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kadishub Kota Cilegon UDA sebesar Rp530 juta terkait penerbitan SPTP (Surat Pengelolaan Tempat Parkir) dari PT Damar Aji Mufidah dan PT Hartanto Arafah yang sudah memasuki persidangan di pengadilan tipikor serang, namun kami menganggap Kejari sebagai lembaga penegak hukum masih lambat dalam menangani dua kasus tersebut,” ucapnya.
Dia menjelaskan, pengadaan tugboat oleh PT PCM melalui PT Amindotex yang sudah di DP (Down Payment) sebesar Rp24 miliar untuk dua unit tughboat masih simpang siur keberadaannya.
“Dari beberapa berita yang kita kaji ada berita yang menyatakan bahwa tughboat itu ada, namun keberadaan tughboat tersebut ada di Singapura, kami menilai ini tidak masuk akal yang kemudian akan terus melahirkan asumsi-asumsi publik, maka demi menghindari hal tersebut kasus pengadaan tughboat ini harus segera diusut oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Kejari,” paparnya.
Kemudian kasus retribusi parkir Pasar Keranggot yang dilakukan oleh kadishub Kota Cilegon sudah masuk dalam pengadilan. “Namun seperti yang diberitakan dari apa yang dikatakan oleh pelaku UDA saat persidangan beberapa hari yang lalu dia mengatakan ada pihak atau orang lain yang menerima uang dari jumlah Rp530 juta tersebut, maka lagi-lagi kami Ikatan Mahasiswa Cilegon mempertanyakan kesigapan serta keseriusan kejari dalam menangani kasus ini, jangan sampai orang-orang yang terlibat dalam kasus retribusi parkir ini terus bergerak bebas,” imbuhnya.
“Maka Ikatan Mahasiswa Cilegon menuntut pertama tuntaskan kasus korupsi di Kota Cilegon, kedua usut tuntas kasus Tughboat di Kota Cilegon, ketiga tindak seluruh oknum yang terlibat dalam kasus retribusi parkir, kemudian tegakan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” pungkas.
Terkait aksi mahasiswa ini Kepala Kejaksaan Negeri Kejari Cilegon, Ely Kusumastuti sempat menemui massa mahasiswa dan mengajak beraudensi di dalam ruangan. Namun mahasiswa menolak dan meminta Kajari agar bergabung bersama mahasiswa di luar ruangan.
Karena tak ada kesepakatan akhirnya Kajari meninggalkan aksi massa dan masuk kembali ke dalam gedung Kejari Cilegon.
Hingga berita ini ditulis aksi mahasiswa masih berlangsung.
(Man/Red)