Beranda Peristiwa Mahasiswa Banten Demo, Desak Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Mahasiswa Banten Demo, Desak Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di kawasan lampu merah Pisang Mas, Kota Serang, Rabu (22/4/2026).

SERANG — Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di kawasan lampu merah Pisang Mas, Kota Serang, Rabu (22/4/2026). Aksi tersebut semula direncanakan berlangsung di depan Korem 064/Maulana Yusuf, namun batal setelah aparat kepolisian yang berjaga menghalau massa.

Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap Andrie Yunus sekaligus desakan agar para tersangka dalam kasus tersebut diadili melalui peradilan umum. Selain itu, massa juga menyuarakan penolakan terhadap pemberlakuan Undang-Undang TNI.

Unjuk rasa diikuti oleh mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Banten. Secara bergantian, mereka menyampaikan orasi yang menyoroti dugaan pelemahan demokrasi di Indonesia.

Koordinator BEM Nusantara Banten, M. Qolby Yusuf, menegaskan bahwa demokrasi yang sehat menuntut tegaknya supremasi hukum dan kesetaraan di hadapan hukum. Ia menilai praktik impunitas masih kerap terjadi, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat negara.

Menurut Qolby, lemahnya akuntabilitas serta belum tuntasnya reformasi peradilan militer membuka ruang terjadinya kekebalan hukum. Hal tersebut, kata dia, tercermin dalam penanganan kasus Andrie Yunus yang dinilai berpotensi mengabaikan prinsip transparansi.

“Kasus Andrie Yunus seharusnya diadili di peradilan umum untuk menjamin transparansi dan menghindari praktik impunitas,” ujarnya saat berorasi.

Selain itu, massa juga menyoroti pelibatan TNI dalam Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Mereka menilai kebijakan tersebut menunjukkan kaburnya batas antara ranah sipil dan militer.

Qolby menyebut kondisi itu berisiko menimbulkan relasi kuasa yang timpang, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta lemahnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

“UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI membuka ruang perluasan peran militer di luar fungsi pertahanan,” tegasnya.

Ia menambahkan, perluasan jabatan sipil dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam UU TNI berpotensi melemahkan supremasi sipil serta kontrol demokratis.

Baca Juga :  Lahan Tambang yang Pernah Gersang Mulai Hidup Kembali: 19.089 Pohon Ditanam di Kabupaten Serang

Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain evaluasi menyeluruh terhadap UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, penolakan perluasan peran militer di jabatan sipil dan sektor non-pertahanan, penghentian pelibatan TNI dalam program KDMP, mendesak agar kasus Andrie Yunus diadili di peradilan umum sesuai Pasal 65 ayat (2) UU TNI, mendorong reformasi total sistem peradilan militer, serta memperkuat pengawasan sipil terhadap institusi militer secara transparan dan akuntabel.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan diwarnai orasi secara bergantian dari para peserta.

Penulis: Audindra Kusuma

Editor: Usman Temposo