Beranda Hukum Mafia Tanah di Banten Hambat Investasi Senilai Rp50 Triliun

Mafia Tanah di Banten Hambat Investasi Senilai Rp50 Triliun

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofjan Jalil. (Kompas.com)

 

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyatakan adanya praktik mafia tanah telah menghambat pembangunan pabrik petrokimia milik PT Lotte Chemical Indonesia di Banten.

Adapun nilai investasi proyek pembangunan pabrik tersebut mencapai Rp 50 triliun.

“Dalam kasus di Banten itu bisa menghambat paling sedikit Rp 50 triliun dan dampaknya luar biasa. Di atas HPL (hak penggunaan lahan), yang dikuasai sejak tahun 1960-an oleh PT Krakatau Steel, tiba-tiba diklaim hak milik seseorang,” kata Sofyan pada konferensi pers di Kementerian ATR/BPN Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Dia mengatakan, selain menghambat investasi, pada beberapa kasus lainnya mafia tanah juga telah merugikan masyarakat.

Menurut Sofyan, para mafia tanah itu bisa mengeruk keuntungan hingga Rp 200 miliar.

Sementara itu Kasubdit Harta Benda Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto menyebutkan, setidaknya ada 10 perkara soal sengketa tanah yang diungkap oleh Polda Banten sepanjang Oktober 2018 sampai Oktober 2019.

Salah satu kasus yang menjadi prioritas untuk diungkap adalah pemalsuan dokumen warkah (sertifikat tanah) dan mengklaim bahwa oknum mafia tanah memiliki HPL atas tanah Krakatau Steel.

Kemudian, surat tersebut dikirimkan kepada Lotte Chemical Indonesia dengan tembusan ke Presiden, Kementerian ATR, Gubernur Banten, Kapolri dan Kapolda Banten.

Surat tersebut berisi agar pihak Lotte tidak melakukan aktivitas dan transaksi jual beli.

“Akibat enam surat yang beredar tersebut, dan diterbitkan ke sejumlah instansi dan perusahaan, sehingga mengganggu kegiatan pembangunan di wilayah Banten, dan mengganggu investasi dari Lotte Chemical senilai kurang lebih Rp 50 triliun,” kata Sofwan dalam kesempatan yang sama.

Terkait hal itu, Kementerian ATR berupaya untuk menyelesaikan persoalan tanah secara sistematik, seperti mempercepat pendaftaran tanah.

Pada 2018, pemerintah telah menerbitkan sertifikat tanah sekitar sembilan juta hektar, kemudian ditargetkan mencapai 10 juta hektar pada 2019. (Red)

Sumber : Kompas.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini