Beranda Hukum Mafia Beras di Serang Terbongkar! 207 Ton Beras Bulog Dioplos dan Dijual...

Mafia Beras di Serang Terbongkar! 207 Ton Beras Bulog Dioplos dan Dijual Mahal

Polres Serang mengungkap kasus pengoplos beras Bulog. (Ade/BantenNews.co.id)

SERANG – Satgas Pangan Tipidter Polres Serang membongkar praktik mafia beras yang meresahkan masyarakat. Seorang pemilik gudang penggilingan padi, ST (45) di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

ST ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengoplos beras Bulog dan menjualnya dengan harga tinggi.

Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko tersangka ST melakukan aksinya dengan modus mengemas ulang beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek.

Kemudian melakukan pemolesan (blecing) terhadap beras tidak layak konsumsi dan menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET). Tersangka memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog.

“Dari aksinya selama 7 bulan, ST berhasil meraup keuntungan sebesar Rp.622.650.000. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 108 karung beras Bulog dan beras oplosan, 4 kendaraan, mesin penggilingan padi dan ribuan karung kosong,” ujarnya Candra dalam konferensi pers di halaman Mapolres Kabupaten Serang, Kamis (7/3/2024).

Ia mengatakan ST dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 382 bis KUHPidana.

“Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” ujarnya. (Dhe/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini