JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis terbukti ‘dagang’ perkara putusan MK.
“Menyatakan Pemohon PK/Terpidana Patrialis Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut’. Menjatuhkan pidana kepada Pemohon PK/Terpidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro dalam pesan singkatnya ke detikcom, Jumat (30/8/2019).
Hukuman ini lebih ringan dari hukuman sebelumnya yaitu 8 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsam Nganro dengan anggota LL Hutagalung dan Sri Murwahyuni.
Menurut majelis, Patrialis hanya menerima uang sejumlah US$ 10.000 yaitu separuh dari jumlah pemberian uang saksi Basuki Hariman sebesar Rp US$ 20.000 melalui saksi Kamaluddin dan sisanya US$ 10.000 tidak diterima oleh Pemohon PK melainkan digunakan untuk kepentingan sendiri saksi Kamaluddin. Kamaludin adalah orang kepercayaan Patrialis.
“Jadi jumlah uang yang diperoleh Pemohon PK/Terpidana adalah US& 10.000. dan uang untuk kepentingan main golf bersama saksi Kamaluddin sebanyak Rp 4.043.195,” ucapnya.
Uang tersebut diterima Patrialis untuk mempengaruhi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait permohonan uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis akhirnya kena OTT yang dilakukan KPK. (red)