JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis terbukti ‘dagang’ perkara putusan MK.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
“Menyatakan Pemohon PK/Terpidana Patrialis Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut’. Menjatuhkan pidana kepada Pemohon PK/Terpidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro dalam pesan singkatnya ke detikcom, Jumat (30/8/2019).
Hukuman ini lebih ringan dari hukuman sebelumnya yaitu 8 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsam Nganro dengan anggota LL Hutagalung dan Sri Murwahyuni.
Menurut majelis, Patrialis hanya menerima uang sejumlah US$ 10.000 yaitu separuh dari jumlah pemberian uang saksi Basuki Hariman sebesar Rp US$ 20.000 melalui saksi Kamaluddin dan sisanya US$ 10.000 tidak diterima oleh Pemohon PK melainkan digunakan untuk kepentingan sendiri saksi Kamaluddin. Kamaludin adalah orang kepercayaan Patrialis.
“Jadi jumlah uang yang diperoleh Pemohon PK/Terpidana adalah US& 10.000. dan uang untuk kepentingan main golf bersama saksi Kamaluddin sebanyak Rp 4.043.195,” ucapnya.
Uang tersebut diterima Patrialis untuk mempengaruhi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait permohonan uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis akhirnya kena OTT yang dilakukan KPK. (red)
