Beranda Hukum MA Kuatkan Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosaan Anak Kandung di Serang

MA Kuatkan Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosaan Anak Kandung di Serang

Ilustrasi - Foto Istimewa

SERANG – Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang terhadap vonis bebas Muhammad Saefi asal Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Ia sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia 17 tahun.

Salinan putusan kasasi nomor 6998 K/Pid.Sus/2025 yang diperoleh BantenNews.co.id menyebutkan, putusan tersebut dibacakan pada 2 Juli 2025.

Majelis Hakim yang dipimpin Soesilo dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto memutuskan menguatkan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang tersebut,” bunyi amar putusan.

Majelis sependapat dengan alasan majelis hakim di PN Serang yang membebaskan Saefi karena adanya kesepakatan damai antara terdakwa dengan anak korban secara tertulis pada 9 Mei 2024 lalu.

Di surat itu, katanya korban mengaku berbohong bahwa Saefi yang merupakan ayah kandungnya telah memperkosa dirinya. Dakwaan JPU kata majelis tidak terbukti dan Saefi harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.

“Bahwa alasan kasasi penuntut umum selebihnya berkaitan dengan penilaian atas hail pembuktian. Alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena merupakan kewenangan judex facti yang bersifat penghargaan atas suatu kenyataan dan tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP,” tulis putusan.

Kasi Pidum Kejari Serang Purqon Rohiyat mengaku, belum mengetahui hasil putusan kasasi dari MA. Hingga kini, pihaknya masih belum menerima salinan resmi putusan tersebut.

“Nanti langkah (Kejari) selanjutnya kalau sudah menerima salinan putusan,” kata Purqon saat dihubungi, Senin (29/9/2025).

Sebelumnya, Saefi divonis bebas oleh majelis hakim di PN Serang yang dipimpin Hery Cahyono. Vonis itu dibacakan pada 16 Januari 2025.

Saefi dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yaitu Pasal 81 ayat 3 dan 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Kawanan Rampok Perhiasan Wanita Lansia di Tangsel

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata Ketua Majelis Hakim, Hery Cahyono di PN Serang, (16/1/2025).

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, disebutkan bahwa sudah ada kesepakatan damai antara terdakwa dengan anak korban secara tertulis pada 9 Mei 2024 lalu.

Surat perdamaian itu juga disampaikan ke Kapolres Serang serta tembusan kepada Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kata hakim, dalam persidangan di bulan November 2024 lalu pun, anak korban membuat surat pernyataan permohonan kepada hakim yang diberikan kepada kuasa hukum terdakwa.

Anak korban katanya, mengaku membuat cerita bohong mengenai disetubuhi oleh ayah kandungnya karena merasa kurang diperhatikan.

“Alasan anak korban membuat cerita bohong karena anak korban merasa kurang perhatian dan hanya menyayangi ibu tirinya dan anak korban marah kemudian membuat berita bohong yang disampaikan kepada kakek korban dan paman korban,” kata hakim.

Anak korban juga dalam persidangan mengaku berhubungan badan dengan pacarnya dan tidak pernah disetubuhi oleh ayahnya.

“Di persidangan pada 7 September 2024 telah mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tingkat penyidikan (yang) menyatakan ayah kandung anak korban tidak pernah melakukan perbuatan tersebut,” imbuhnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd