SERANG — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam sengketa lahan Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang.
Putusan ini menegaskan kembali status lahan sebagai aset daerah, meski di lapangan kini telah berdiri kawasan pabrik.
Dalam putusan Nomor 6 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang sebelumnya memerintahkan pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024 terkait status penggunaan barang milik daerah sekaligus penghapusan aset Situ Ranca Gede.
Majelis Hakim yang diketuai Irfan Fachruddin bersama anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Budi Nugroho mengetok putusan tersebut pada 11 Maret 2026.
Amar putusan menyebut Kabul kasasi, batalkan putusan sebelumnya, dan menyatakan gugatan tidak diterima.
Plt Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Banten, Hadi Prawoto memastikan, pihaknya telah menerima salinan putusan melalui sistem e-court.
“Putusan ini menegaskan Situ Ranca Gede tetap menjadi aset Pemprov Banten. Semua yang dimohonkan dalam gugatan sebelumnya ditolak,” ujar Hadi, Selasa (14/4/2026).
Meski menang di tingkat kasasi, persoalan belum sepenuhnya tuntas. Lahan yang dahulu berupa situ kini telah berubah menjadi kawasan industri dan berdiri pabrik milik PT Modern Industrial Estate di Cikande.
Hadi menegaskan, Pemprov tidak akan gegabah mengambil langkah. Pihaknya akan melaporkan hasil putusan kepada Gubernur Banten, lalu berkoordinasi dengan OPD terkait seperti Bappeda dan BPKAD untuk menentukan langkah lanjutan.
“Kami menunggu arahan gubernur. Opsi penertiban atau pemulihan aset tentu harus mempertimbangkan banyak aspek,” katanya.
Ia mengakui kondisi faktual di lapangan menjadi tantangan tersendiri, terutama menyangkut keberadaan investasi dan tenaga kerja di kawasan tersebut.
“Secara hukum itu aset pemprov. Tapi di lapangan sudah berdiri pabrik. Kami juga harus mempertimbangkan dampaknya, termasuk tenaga kerja dan investasi,” ujarnya.
Pemprov juga membuka kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari pihak penggugat berupa peninjauan kembali (PK), meski hal itu bergantung pada adanya bukti baru (novum).
“Kalau tidak ada novum, tentu sulit untuk PK,” tegas Hadi.
Putusan kasasi ini menjadi titik krusial dalam sengketa panjang Situ Ranca Gede. Di satu sisi, status aset daerah kembali kuat secara hukum. Di sisi lain, realitas di lapangan menuntut kebijakan yang hati-hati agar tidak memicu konflik baru.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
