Luna Maya masih berstatus tersangka video porno yang terjadi delapan tahun lalu. Kini, perkara itu kembali mencuat setelah dipraperadilkan.
Di tahun 2010, beredar 2 video porno yang diperankan Ariel dengan Luna Maya dan Ariel dengan Cut Tari membuat heboh. Ketiga selebritas itu pun tersandung hukum dengan jeratan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Proses hukum saat itu berada di tangan Bareskrim Polri. Ariel ditetapkan sebagai tersangka dan dihukum 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta.
Sementara, Luna Maya dan Cut Tari tak jelas kepastian hukumnya. Status tersangka pun masih nempel pada nama keduanya.
Ketidakjelasan proses perkara itu menjadi salah satu alasan LP3HI mengajukan praperadilan itu.
Pada 2 Juli 2018, sidang perdana praperadilan digelar. Namun, sidang ditunda hingga 30 Juli karena pihak termohon (Polri dan Kejaksaan) tidak hadir. Setelahnya proses persidangan berlangsung hingga nantinya diputus pada 7 Agustus 2018.
Luna Maya sejauh ini belum bisa memberi komentar mengenai kabar tersebut. Di Instagram, ia terlihat masih sibuk berbisnis hingga berpesta dengan Syahrini yang tengah berulang tahun. (Red)
Sumber : detik.com