Beranda Bisnis Lumpur PT Lotte Chemical Industri Diduga Dibuang ke Persawahan

Lumpur PT Lotte Chemical Industri Diduga Dibuang ke Persawahan

Perwakilan PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) saat audiensi di aula Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten. (Wahyu/bantennews)

 

SERANG – Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (Balhi) menuding PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) yang telah membuang lumpur ke persawahan warga. Selain itu, ada juga lumpur yang dibuang ke area BUMD milik Pemkot Cilegon.

“Cilegon jadi tempat pembuangan lumpur. Ada lima SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) yang dikeluarkan oleh Pemkot Cilegon. Artinya ada lima titik pembuangan lumpur di sana. Cilegon ini seperti dikelilingi oleh lumpur,” kata Ketua Balhi Banten Heri A Sukri ditemui usai audiensi di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, Selasa (17/9/2019).

Lima titik pembuangan lumpur tersebut menurutnya luput dari izin Amdal yang dikeluarkan oleh DLHK Provinsi Banten. “Itu tidak disebutkan di dalam Amdal. Itu keluar dari tapak kegiatan,” jelasnya.

Akibatnya, muylai dari sawah warga, area Rawa Arum, area PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), area di Cikuasa dan area Warnasari menjadi titik pembuangan lumpur. “Secara kontur lumpur itu kan berbeda,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari Wakil Presiden Diretur PT LCI, Maryono menampik semua tudingan dari Balhi. “Kami tidak akan memindahkan lumpur, tapi ada lima perusahaan yang akan memindahkan lumpur tersebut berdasarkan SPPL yang ada,” katanya.

Sebelumnya, ia mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan uji sample lumpur yang dibuang ke lima titik tersebut. Berdasarkan hasil uji sample, pihaknya menyatakan bahwa lumpur tersebut aman karena di bawah ambang batas. Kendati demikian, ia mengakui bahwa ada keteledoran dari pihak yang memindahkan lumpur tersebut karena berceceran ke jalan. “Itu keteledoran yang bawa lumpur sampai tumpah-tumpah di jalan.”

Adapun mengenai tanaman mengrove yang diduga rusak akibat aktivitas PT LCI, pihaknya mengklaim bahwa pohon yang tumbuh di pesisir tersebut tidak berdampak signifikan terhadap ekosistem laut. “Itu bukan hutan (mangrove), tidak mungkin bisa hidup ikan di bawah karena itu darat yang gersang. Cuma ada 300 pohon,” ujar dia.

Mengenai izin reklamasi pasir laut, ia mengakui bahwa belum ada izin untuk aktivitas tersebut.

Kepala DLHK Provinsi Banten Husni Hasan, mengakui pihaknya sudah meninjau titik lokasi rusaknya mengrove di kawasan PT LCI. Di sana pihaknya menemukan 300 pohon mangrove yang rusak. Namun titiknya tersebar.

Ke depan pihaknya meminta semua proses mulai dari pematangan lahan dan sebagainya yang dilakukan oleh PT LCI harus sesuai dengan prosesdur. “Supaya masyuarakat tidak bertanya-tanya dan khawatir dengan aktivitas pembangunan,” jelasnya. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini