Beranda Sosial Luas RTH di Kota Serang Cuma 12 Persen

Luas RTH di Kota Serang Cuma 12 Persen

Sampah tampak menumpuk di Jalan Protokol Kota Serang - Foto Qizink/BantenNews.co.id

 

SERANG – Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang Joko Sutrisno menyatakan saat ini, RTH untuk publik di Kota Serang hanya mencapai 12 persen. 12 persen RTH di Kota Serang tersebut meliputi ruang terbuka, hutan kota, taman kota, area penghijauan pinggir jalan, sungai, dan pemakaman.

Jika mengacu kepada Undang Undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kurang 8 persen dan tidak memenuhi syarat Undang Undang. “Kami berusaha untuk mencapai 20 persen, dengan memanfaatkan tanah bengkok dan sebagainya,” jelas Joko, Sabtu (22/9/2018).

Sementara itu, Joko juga menjelaskan studi kelayakan untuk pembangunan Masjid Agung Serang belum rampung. “FS (Feasibility Study) nya sedang dibuat. Jadi kita belum bisa menantukan lokasi,” kata Joko,

Sejauh ini ia mengaku akan mempertimbangkan saran dari masyarakat untuk menyusun studi kelayakan pembangunan masjid tersebut. “Iya ini kan untuk masyarakat semua, jadi masyarakat juga harus terlibat,” kata Joko.

Dalam penyusunan studi kelayakan, Joko menambahkan, pihaknya akan mengacu kepada undang undang tersebut. Dalam undang undang tersebut tertuang di Pasal 29 ayat (1) bahwa ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.

“Di situ (ayat 3) juga disebutkan yang menjadi tanggung jawab pemerintah (Pemkot Serang) sebanyak 20 persen untuk ruang terbuka hijau publik. 10 persennya, warga mengupayakan sendiri. Jadi kalau membangun rumah harus ada pekarangan, untuk resapan, jangan dibangun semua,” kata Joko. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini