Beranda Hukum LPSK Dukung Kepolisian Usut Kasus Meninggalnya Capaska Aurellia

LPSK Dukung Kepolisian Usut Kasus Meninggalnya Capaska Aurellia

Aurel Qurrota Ain. (Foto: tribunnews.com)

TANGSEL – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung pihak kepolisian mengusut prihal kasus Calon Paskibraka (Capaska) Aurellia Qurota Ain yang meninggal di kediamannya, Cipondoh, Kota Tangerang, akibat dugaan ada kekerasan saat latihan.

LPSK pun meminta kepada rekan-rekan korban di karantina Paskibraka maupun pihak-pihak lain yang memiliki informasi tentang dugaan penyebab kematian korban untuk tidak takut melaporkannya kepada kepolisian.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, dari pemberitaan media, Polres Tangsel masih mencari tahu penyebab kematian, apakah ada unsur kekerasan pada saat korban mengikuti pelatihan dan pembekalan anggota Paskibraka.

“Kami imbau rekan-rekan korban yang memiliki informasi penting tentang penyebab kematian korban, untuk bekerja sama dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tidak perlu takut,” ungkap Hasto kepada BantenNews.co.id, Rabu (7/8/2019).

Menurut Hasto, pelapor dan saksi yang memberikan keterangan pada penegak hukum guna kepentingan penyelidikan, berhak atas perlindungan, seperti diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Jika memang ada potensi ancaman atau intimidasi terhadap para saksi maupun rekan-rekan korban atas apa yang terjadi di pelatihan, laporkan ke LPSK, termasuk bagi pihak keluarga. Kami siap berikan perlindungan,” ujar Hasto.

Menurut Hasto, penting bagi pihak kepolisian untuk mencari tahu penyebab kematian korban agar di masyarakat tidak berkembang praduga-praduga tak berdasar.

“Ini juga bertujuan untuk memastikan ada-tidaknya dugaan kekerasan selama digelarnya pelatihan dan pembekalan bagi calon Paskibraka di Tangerang Selatan,” tandasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini