TANGERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dana hibah di pemerintah kota (Pemkot) Tangerang tak sesuai ketentuan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tangerang 2024 ditemukan sejumlah catatan, diantaranya laporan LPJ lambat disampaikan dan LPJ yang dilaporkan tidak diyakini kebenarannya alias tidak riil.
Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang melaporkan realitas belanja hibah senilai Rp14.713.500.000.
Namun hasil pemeriksaan BPK secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban dana hibah dan konfirmasi kepada pengurus pada lima lembaga penerima hibah diketahui tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp46.632.200.
“Bukti pertanggungjawaban tersebut berupa nota tanpa stempel penyedia, tidak diketahui tanggal pembelian dan bukti pembelian yang berbeda (tidak riil) dengan barang yang dibeli serta pembelian barang yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban,” dikutip LHP BPK RI Perwakilan Banten, Jumat (4/7/2025).
Selain bukti LPj, BPK juga menemukan adanya keterlambatan dalam penyampaian LPj hibah dari empat penerima dengan total realisasi belanja hibah sebesar Rp85.000.000.
Keterlambatan menyampaikan LPj dana hibah sesuai dengan batas waktu yang ditentukan diantaranya, MT NF waktu penyampaian pada 17 Januari 2025 Rp10 juta, M BH 15 Januari 2025 Rp30 juta, Y An 10 Februari 2025 Rp25 juta, M NH 15 Januari 2025 Rp20 juta.
Dengan demikian, BPK menilai belanja hibah tidak berpedoman pada Permendagri nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis keuangan daerah dan Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Nomor 41 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial.
Atas temuan tersebut, Pemkot melalui Kepala Bagian Kesra Setda Kota Tangerang menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
Penerima hibah melalui bagian Kesra Setda telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran seluruhnya ke kas daerah sebesar Rp46.632.200.
Saat berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi temuan BPK tersebut ke Pemkot Tangerang.
Penulis : Mg-Saepulloh
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd