Beranda Hukum LPA Kabupaten Lebak Minta Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual Tak Segan Lapor

LPA Kabupaten Lebak Minta Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual Tak Segan Lapor

(Sumber foto: suara.com)

LEBAK – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak mencatat kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang terjadi sejak Januari hingga Agustus 2022 sebanyak 30 kasus. Mayoritas korbannya adalah anak masih di bawah umur.

Ketua LPA Kabupaten Lebak, Oman Rohmawan mengaku prihatin dengan fenomena yang terjadi. Dalam bulan Agustus pihaknya sudah mendapat dua laporan terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur.

“Saya sangat prihatin sekali, di bulan Agustus ini saja sudah ada dua kali laporan kekerasan anak di bawah umur,” kata Oman saat dihubungi pada Minggu (14/8/2022).

Oman menjelaskan hal yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan seksual yaitu diantaranya kurangnya pengawasan orangtua hingga faktor ekonomi. “Selain itu, kurangnya para orang tua memahami hak-hak anak, dan juga ada motif eksploitasi terhadap si anak,” ujar Oman.

Dalam mencegah kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, kata Oman, dibutuhkan dari berbagai pihak. Para korban yang mengalami maupun warga yang mengetahui adanya tindak kekerasan seksual dan pelecehan seksual diimbau untuk tidak segan melaporkannya kepada polisi serta meminta pendampingan melalui LPA maupun UPTD PPA Kabupaten Lebak.

“Kepada warga Lebak jika menemukan adanya kasus yang terdapat anak yang menjadi korban kekerasan seksual, untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian dan meminta pendampingan melalui LPA maupun UPTD PPA Lebak,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini