Beranda Peristiwa LPA Banten Kecam Ibu Cat Bayi Silver di Tangsel

LPA Banten Kecam Ibu Cat Bayi Silver di Tangsel

TANGSEL – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten mengecam aksi eksploitasi balita yang dicat menjadi silver untuk menarik simpati.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi pengecatan bayi menjadi silver tersebut terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel), dimana bayi itu dimanfaatkan untuk meminta-minta di kawasan pom bensin Parakan, Kecamatan Pamulang.

Melihat peristiwa tersebut Ketua LPA Banten Iip Syafrudin merasa sedih menteahui kondisi seperti itu. Kata dia, Sedemikian pahit pun kondisi orangtua, tapi melakukan praktik mengecat bayi yang sangat membahayakan tersebut, adalah perlakuan yang tidak dapat diterima akal sehat.

“Perlu didorong oleh teman-teman media, agar pelaku minimal dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian setempat, serta menjadi efek jera bagi para pelaku lainnya, agar tidak kembali menimbulkan korban bagi anak-anak lainnya,” ungkapnya kepada BantenNews.co.id, Senin (27/9/2021).

Pelaku, kata Syafrudin, diduga melanggar pasal 76I UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancam pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp200 juta.

“Saya mengecam perbuatan tersebut, serta mendorong kepada pihak terkait, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan, khususnya aparat Kepolisian, agar mengusut dugaan eksploitasi pada anak tersebut,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini