Beranda Hukum LPA Banten Akan Pulihkan Trauma Korban Pencabulan di Serang

LPA Banten Akan Pulihkan Trauma Korban Pencabulan di Serang

Petugas Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten memberikan keterangan kepad awak media

 

SERANG – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten angkat bicara mengenai kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oknum guru ngaji di Polres Serang Kota. Ketua LPA Banten Uut Lutfi mengapresiasi kinerja Polres Serang Kota terutama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang Kota.

“Kami sangat mengapresiasi atas kinerja Polres Serang Kota. Khususnya Unit PPA,” kata Uut melalui keterangan tertulis kepada BantenNews.co.id, Sabtu (1/2/2020).

Sebagaimana diketahui awalnya salah satu orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Sekretariat LPA Provinsi Banten pada hari Senin tgl 27 Januari 2020. Setelah mendengarkan keterangan dari orang tua korban dan korban, pihak LPA Banten segera mendindaklanjuti kasus tersebut dengan membentuk Tim Investigasi Lapangan dan advokasi.

Guru Ngaji di Serang Cabuli Delapan Siswinya

“Kami mendapatkan bukti kuat, pada tanggal 30 Januari 2020 kami dampingi korban untuk lapor ke UPPA Polres Serang Kota, dan alhamdulillah pada malam hari nya yang diduga pelaku sudah ditangkap oleh kepolisian,” kata dia.

Selain itu, pihaknya akan melakukan treatment berupa pelayanan psikologis bagi korban dan orang tua korban. kedua, mendampingi kasus hukum sampai ranah peradilan.

“Ketiga, memberikan edukasi bagi masyarakat sekitar Tempat Kejadian Perkara. Keempat, menyelenggarakan sosialisasi di sekolah,” kata dia. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ