SERANG – Kekecewaan mendalam dialami sejumlah peserta seleksi pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan. Pasalnya, setelah dinyatakan lolos dan tandatangan kontrak kerja, malah diberhentikan sepihak oleh Panitia Seleksi (Pansel).
Yang lebih menyakitkan mereka, proses pemberitahuan pemberhentian dilakukan oleh Pansel Rekruitmen RSUD Labuan melalui sambungan telepon.
Bahkan salah satu peserta melalui platform TikTok dengan nama akun Dwi Liz mencurahkan rasa kekecewaannya.
Bahkan, perempuan yang berasal dari Kabupaten Pandeglang itu mengaku kaget atas pemberhentian mendadak yang ia terima dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Menurut Dwi, alasan pemberhentiannya adalah persoalan masa berlaku sertifikat yang dianggap kedaluwarsa. Ia merasa keberatan jika kesalahan administrasi dalam proses pemberkasan dibebankan kepada peserta.
Seharusnya, kata dia, ketelitian dalam memeriksa kelengkapan berkas menjadi tanggung jawab mutlak panitia rekrutmen.
“Untuk lolos penerimaan RSUD Labuan ini tidak mudah. Pertama, kami harus mengunggah pemberkasan, kenapa di situ kami diloloskan? Seharusnya mereka dengan teliti memeriksa sertifikat itu berlaku atau tidak. Di persyaratan pun tidak diterangkan sertifikat dari tahun berapa ke tahun berapa,” ujarnya dalam video yang viral tersebut, Kamis (8/5/2025).
Dwi menjelaskan, persyaratan rekrutmen hanya mencantumkan kewajiban memiliki sertifikat Basic Trauma and Cardiac Life Support (BTCLS).
Setelah lolos seleksi administrasi, ia mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT) dan kembali dinyatakan lulus. Proses verifikasi berkas asli pun berjalan tanpa kendala.
“Lalu kami tanda tangan kontrak, ikut serta kegiatan di tanggal 2. Namun, kami diberhentikan secara mendadak melalui telepon saja, tanpa pengumuman resmi, tanpa surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” ucapnya dengan nada kecewa.
Ia juga menyayangkan cara pemberitahuan pemberhentian yang hanya melalui panggilan telepon pada pukul 06.00 WIB pagi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak profesional dan tidak pantas dilakukan oleh instansi sekelas pemerintah provinsi.
Dwi menambahkan, meskipun para peserta yang diberhentikan dijanjikan adanya mekanisme sanggahan, proses pemberhentian melalui telepon dinilai sangat tidak etis.
Ia mengaku telah menemui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan yang mereka terima.
“Mohon diperiksa panitianya, kami merasa dirugikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kami sudah resign dari pekerjaan sebelumnya, kami minta keadilan,” katanya.
Gelombang protes terhadap proses seleksi pegawai di RSUD Labuan dan Cilograng juga datang dari Forum Mahasiswa Peduli Daerah (FMPD).
FMPD menemukan indikasi sejumlah peserta yang tidak berasal dari wilayah yang ditentukan justru menerima tambahan poin tersebut. Hal ini dinilai bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh panitia rekrutmen.
Koordinator FMPD, Yongki Ariyanto, mendesak panitia dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh proses seleksi ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
“Panitia dan Dinkes Banten wajib mengikuti juknis. Jika tidak, kami siap melaporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Yongki dengan nada geram.
Yongki juga mengungkapkan temuan konkret, di mana seorang peserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berawalan.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Usman Temposo