SERANG – Pemilik sekaligus penanggung jawab Apotek Gama 1 di Kota Cilegon, Lucky Mulyawan Martono, terbukti mengedarkan obat ilegal serta menjual obat keras tanpa resep dokter. Meski demikian, ia lolos dari hukuman penjara setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Serang hanya menjatuhkan pidana denda.
Majelis hakim yang diketuai Hasanuddin memvonis Lucky dengan denda sebesar Rp1,2 miliar. Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena menyediakan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu dan pemanfaatan.
“Menjatuhkan pidana denda Rp1.200.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hasanuddin saat membacakan putusan, Senin (26/1/2025).
Dalam perkara yang sama, Popy Herlinda Ayu Utami selaku apoteker penanggung jawab Apotek Gama 1 dijatuhi pidana denda sebesar Rp210 juta subsider tiga bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon. Sebelumnya, jaksa menuntut Lucky membayar denda Rp1,8 miliar, sementara Popy dituntut Rp312 juta.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat yang tidak memenuhi standar mutu.
Sementara yang meringankan, keduanya belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
Kasus ini bermula dari pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang pada 2019. Saat itu, BPOM menerima informasi bahwa Apotek Gama 1 menjual obat keras tanpa kemasan resmi atau dikenal sebagai obat stelan.
Pemeriksaan yang dilakukan pada 12 Februari 2019 menemukan sejumlah pelanggaran, seperti penyimpanan obat di gudang lantai tiga tanpa izin, penyaluran obat keras tanpa resep dokter, serta peredaran obat racikan, obat tradisional, dan kosmetik tanpa izin edar.
Meski telah diberikan Surat Peringatan pada 6 Maret 2019, pelanggaran serupa kembali ditemukan. Pada Januari 2024, BPOM menerima laporan baru terkait penjualan obat stelan tanpa label di apotek tersebut.
Petugas BPOM kemudian melakukan penyamaran sebagai konsumen. Dalam transaksi itu, karyawan apotek menawarkan obat bermerek Cataflam seharga Rp75 ribu. Setelah meminta obat yang lebih murah, petugas diberikan satu paket obat seharga Rp25 ribu berisi 15 butir kapsul dan tablet tanpa label, tanpa aturan pakai, serta tanpa keterangan tanggal kedaluwarsa.
Selanjutnya, inspeksi mendadak kembali dilakukan pada 19 September 2024. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ruang penyimpanan sediaan farmasi dan cangkang kapsul di lantai tiga yang tidak memiliki izin resmi.
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, Lucky Mulyawan Martono dan Popy Herlinda Ayu Utami dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dalam peredaran dan penjualan obat keras tanpa resep dokter.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
