KAB. SERANG — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Serang menilai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Serang Tahun 2025 belum layak dibahas lebih lanjut.
Ketua Pansus LKPj, Azwar Anas menegaskan, dokumen tersebut harus direvisi total karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Secara substansi belum bisa kita terima. Sistematika pelaporannya salah dan harus dibenahi,” tegas Anas usai pembahasan pansus, Senin (6/4/2026).
Menurut Anas, LKPj yang disampaikan tidak mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
Sejumlah komponen penting dalam laporan bahkan tidak dicantumkan, seperti kolom permasalahan, upaya penyelesaian, hingga tindak lanjut rekomendasi DPRD.
“Kolom-kolom krusial kosong. Tidak ada penjelasan soal masalah dan solusi. Ini jelas tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Anas menilai, tanpa sistematika yang benar, laporan tersebut tidak bisa menggambarkan kinerja pemerintah daerah secara utuh. Ia mencontohkan, banyak capaian program ditulis 100 persen tanpa menjelaskan hambatan di lapangan.
“Semua ditulis tercapai 100 persen, tapi tidak ada uraian kendala. Padahal dalam pelaksanaan program pasti ada masalah. Ini yang tidak tergambar,” katanya.
Pansus pun meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang segera memperbaiki dokumen tersebut dalam waktu dua hari sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan.
“Kami beri waktu dua hari untuk revisi. Harus mengacu penuh pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2024,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anas menekankan, LKPJ harus selaras dengan target dalam RPJMD Bupati Serang. Indikator kinerja seperti IPM, kemiskinan, pengangguran, kesehatan, dan pendidikan wajib ditampilkan secara jelas dan terukur.
“LKPj itu harus match (sesuai) dengan RPJMD. Apa yang sudah tercapai selama satu tahun harus terlihat jelas,” ujarnya.
Terkait penyebab kekeliruan tersebut, Anas menduga adanya persoalan koordinasi di internal organisasi perangkat daerah (OPD).
“Bisa jadi karena kurangnya komunikasi atau koordinasi antar-OPD. Tapi yang jelas, kami fokus pada perbaikan dokumen,” katanya.
Ia menegaskan, selama sistematika laporan belum sesuai aturan, pansus tidak akan melanjutkan ke pembahasan substansi.
“Kalau dokumennya saja sudah tidak benar, bagaimana mau masuk ke pembahasan isi? Makanya ini harus dibenahi dulu,” tandasnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
