Beranda Hukum Live Streaming Porno Jadi Salah Satu Kasus ITE yang Ditangani Kejati Banten

Live Streaming Porno Jadi Salah Satu Kasus ITE yang Ditangani Kejati Banten

Foto: Suara.com

SERANG – Kejahatan siber melalui media sosial di Banten terbilang tinggi. Salah satu kasus yang menjerat warga Banten yakni siaran langsung berbayar video porno melalui media sosial. Pelaku melakukan adegan dewasa dengan menarik bayaran dari para pemirsa.

Istilah VCS atau video call sex alias tayangan panas daring dan livestreaming pada platform B** dan F*** menjadi salah satu kasus yang menyumbang angka kasus yang menabrak Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Asisten Pidana Umum Kejati Banten Yudi Hendarto mengatakan meningkatnya perkara ITE karena banyak anak-anak muda di Banten menggunaan akun Facebook untuk melakukan kejahatan siber. “Kebanyakan kasus pornografi, live-live gitu,” ucap Yudi kepada awak media, Senin (22/12/2020).

Yudi menyebutkan pihaknya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimaulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 40 perkara di tahun 2020. “Tahun 2019 tidak sebanyak tahun 2020 ini,” kata Yudi.

Ia berharap masyarakat bijak menggunakan media sosial. “Karena sekali mengetik, memijit jari kita, maka ada konsekusensi hukum yang perlu dicermati,” ujarnya.

Sebelumnya, pada April 2020 silam, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menangkap dua pemandu lagu berinisial AP (23) dan IP (22) di salah satu tempat hiburan malam di Kota Serang. Keduanya nekat menjajakan jasa livestreaming adegan seks untuk mendatangkan uang.

AP yang biasa menggunakan nama artis pemandu lagu ANY dan IP yang biasa menggunakan nama artis pemandul lagu BU kini harus mendekam dalam tahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. AP merupakan warga Cikande, Kabupaten Serang sedangkan IP merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. Keduanya diketahui merupakan pemandu lagu di beberapa hiburan malam di Kota Serang. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini