Beranda Pemerintahan Lindungi Warisan Budaya, Bupati Serang Sampaikan Raperda

Lindungi Warisan Budaya, Bupati Serang Sampaikan Raperda

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang tentang Penyampaian Tiga Macam Raperda yang Berasal dari Usulan Bupati Serang di Gedung Rapat DPRD Kabupaten Serang pada Rabu 24 Mei 2022 - (foto Nindia/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat Kabupaten Serang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (25/5/2022).

Raperda tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat dinilai penting sebab dapat melindungi warisan budaya yang merupakan aset daerah Kabupaten Serang.

“Aset itu tidak harus berupa fisik, tidak berupa harus berubah berbentuk, tempat atau lokasi, seni dan budaya pun itu harus kita jaga sebagai aset,” ujar Pandji usai melaksanakan Rapat Paripurna di Gedung Rapat DPRD Kabupaten Serang.

Menurut Pandji, warisan budaya dan adat istiadat di Kabupaten Serang seolah-olah belum terjaga dan dikenal sampai tingkat nasional.

Selain menjaga aset agar tidak punah, dengan adanya Perda tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat nantinya diharapkan kesenian yang berasal dari Kabupaten Serang dapat dikenal oleh banyak orang.

“Kita ingin kemas sedemikian rupa salah satunya Silat Kaserangan, banyak aset-aset kita sebetulnya yang menjadi kekayaan daerah kita,” kata Pandji.

“Nanti dalam Perda itu bisa dijadikan menjadi sebagian mata pelajaran ekstrakulikuler di sekolah-sekolah, kemudian juga kita bisa minta bantuan dan bekerja sama setiap bulan agar ditampilkan budaya lokal untuk tamu-tamu di hotel,” imbuh Pandji.

Selain Raperda tersebut, Pandji juga menyampaikan dua Raperda lainnya yakni Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Usaha Mikro dan Kecil.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum setelah menerima salinan tiga macam raperda usulan Bupati Serang, mengatakan pihaknya menindaklanjuti untuk menyampaikan kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Serang.

“Untuk pandangan fraksi-fraksi akan disampaikan pada rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Mei 2022,” kata Bahrul.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Serang juga menyampaikan satu Raperda yakni tentang Penyelenggaraan dan Pendanaan Pendidikan Pesantren.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini