Beranda Kesehatan Lindungi Masyarakat Dari Asap Rokok, Satgas KTR Tangsel Diresmikan

Lindungi Masyarakat Dari Asap Rokok, Satgas KTR Tangsel Diresmikan

Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie melantik Satgas Tanpa Asap Rokok. (Ihya/Bantennews.co.id)

TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengukuhkan anggota Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (6/4/2021).

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan rokok merupakan salah satu bahan kimia yang penggunaannya membahayakan kesehatan seseorang, baik itu orang yang merupakan perokok aktif atau pasif sekalipun, sehingga dibutuhkan kebijakan yang bisa mencegah dari bahaya asap rokok ini.

“Di dalamnya itu ada nikotin, kemudian ada tar juga. Saya pernah menjadi perokok aktif. Namun sudah berhenti sejak 25 tahun yang lalu karena keadaan kesehatan yang memburuk,” jelas Benyamin.

Kata Ben, satgas ini nantinya melindungi masyarakat dari asap rokok. Sebagaimana diketahui bahwa asap rokok memiliki zat berbahaya yang bisa merusak kesehatan masyarakat. Sehingga perlu ada kesadaran masyarakat bahwa merokok juga membahayakan orang lain.

Di dalam peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, dijelaskan bahwa tempat umum seperti sekolah, taman, dan tempat-tempat yang bisa diakses secara bebas tidak memperbolehkan adanya kegiatan merokok.

”Ini merupakan salah satu upaya, sehingga harus diperhatikan. Satgas harus memberikan kesadaran masyarakat untuk bisa berpartisipasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Terakhir, dia kembali mengingatkan jika komitmen setiap Satgas KTR harus dijaga. Jangan sampai acara ini menjadi seremonial saja. Nantinya, harus ada evaluasi agar kinerja Satgas KTR bisa terbukti dan mampu menjadi penggerak Perda Kawasan Tanpa Rokok. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini